Sunday, 21 July 2019

Sengaja Posting Gambar Editan Presiden RI Tak Pantas Di Grup Facebook Berita Bitung, Sopir Mikrolet Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung

lelaki TTA alias Taufik saat diamankan Tim Tarsius Polres Bitung

Humas Polres Bitung - Sopir angkutan umum (Mikrolet) berinisial lelaki TTA alias Taufik (36) warga kec. Matuari kota Bitung diamankan tim Tarsius Polres Bitung untuk dimintai keterangan terkait gambar editan Presiden RI tak pantas yang sengaja dipostingnya disebuah grup FB berita Bitung, Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 22:30 Wita.

lelaki TTA alias Taufik saat di interogasi
Tim gabungan Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP. Frelly Sumampow, S.E. mengamankan lelaki tersebut yang saat itu sedang berada di rumahnya wilayah kecamatan Matuari kota Bitung dan tanpa perlawanan lelaki tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bitung bersama barang bukti Hand Phone miliknya.

Saat dimintai keterangan lelaki tersebut mengakui perbuatanya, dia menganggap bahwa gambar editan kepala Negara yang tidak pantas tersebut hanya lucu-lucuan atau candaan saja untuk membalas postingan salah satu pendukung paslon 01 Pilpres 2019 (Joko Widodo - Ma’ruf Amin) di grup FB berita Bitung yang menjadi viral dan menuai banyak komentar masyarakat.

Dia juga mengakui bahwa dirinya juga sebenarnya adalah pendukung bapak Jokowi dalam Pilpres 2019, dan postingan tak pantas tersebut dilakukannya ketika berada di dalam mikrolet yang saat itu sedang parkir di depan SPBU Wangurer kota Bitung (Sabtu sore).

Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. lewat Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. mengatakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akibat ulah lelaki TTA alias Taufik tersebut, maka yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti Hand Phone untuk kepentingan proses lanjut.

Yang bersangkutan telah mengakui perbuatan nya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, adapun postingan gambar tersebut telah di hapus nya, kata Kasat.

Namun meski demikian yang bersangkutan tetap kami akan proses sesuai perbuatannya, dan akibat ulahnya itu lelaki TTA alias Taufik bisa dijerat dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tutup Kasat Reskrim. (Chresto)

No comments:

Post a Comment