Tim Tarsius Polres Bitung bersama 3 orang Tersangka Prostitusi online |
Humas Polres Bitung - Tim Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan korban perempuan yang masih dibawah umur sebut saja Jingga (17) warga kota Bitung.
Babuk yang diamankan |
Dalam menjalankan bisnis esek-esek online tersebut para munckari mencari lelaki hidung belang yang memesan wanita penghibur lewat aplikasi online dan setelah menemukannya tarif pun dipasang oleh sang muncikari mulai dari harga Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per short time.
Setelah muncikari dan pemesan merasa cocok soal harga, wanita penghibur (korban) kemudian diantarkan oleh kedua muncikari ke suatu Hotel yang ada di wilayah pusat kota Bitung untuk dipertemukan dengan lelaki si pemesan tadi.
Informasi yang diperoleh hasil dari binsis tersebut para muncikari mendapatkan keuntungan atau sewa jasa hingga ratusan ribu Rupiah per pemesanan dan bisnis prostitusi ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2019 yang lalu.
Adanya pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tim Tarsius Sat Reskrim Polres Bitung tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K.
Dalam kasus ini kami menahan 3 orang tersangka bersama barang bukti berupa 3 buah HP Smart Phone yang saat ini dalam pemeriksaan di unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan, dan kasus ini masih akan terus dalami, tutur Kasat Reskrim. (Chresto)
No comments:
Post a Comment