Thursday, 2 August 2018

Terlibat Beberapa Aksi Curanmor Di Wilayah Kota Bitung, Kaki Residivis Ini Bolong Terkena Timah Panas Karena Kabur Saat Dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung

Tersangka RP alias Isal bersama barang bukti Curanmor Saat Di Mapolres Bitung

Humas Polres Bitung - Pengembangan dari laporan Polisi nomor : 100/III/2017/sulut/Res-Btg, tanggal 1 Maret 2017 yang dilaporkan oleh perempuan MS tentang kasus tindak pidana pencurian sepeda motor suzuki satria FU No.Pol: DB 2898 CH, residivis berinisial lelaki RP alias Isal (24) ini dibekuk tim Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 16:00 Wita di wilayah kota Bitung.

Saat dilakukannya penangkapan oleh tim Tarsius, lelaki RP alias Isal berusaha melarikan diri sehingga tim terpaksa melumpuhkan bagian kaki kanannya dengan timah panas (Senpi Dinas) yang selanjutnya lelaki tersebut diamankan tim Tarsius di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan.

Hasil interogasi yang dilakukan oleh Polisi, lelaki RP alias Isal mengaku bahwa benar dirinya lah yang telah melakukan aksi pencurian atas 1 unit sepeda motor suzuki satria FU No.Pol: DB 2898 CH yang kejadiannya pada bulan Maret 2017 sekitar pukul 23:00 Wita dan hal serupa juga pernah dia lakukan di 3 lokasi lainnya di wilayah kota Bitung.

Residivis kasus penganiayaan dan sajam ini juga mengaku bahwa semua sepeda motor hasil curiannya dia jual kepada seorang lelaki yang diduga sebagai penadah barang curian berinisial MR alias Abba yang berdomisili di wilayah kecamatan Belang kabupaten Minahasa Tenggara, termasuk sepeda motor suzuki satria FU No.Pol: DB 2898 CH yang laku terjual seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan atas keterangan lelaki RP alias Isal tersebut ke esokan harinya yakni Rabu (1/8/2018) tim Tarsius langsung menuju ke kabupaten Minahasa Tenggara untuk memburu lelaki MR serta barang bukti.

Di wilayah kecamatan Belang kabupaten Minahasa Tenggara tim Tarsius berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor suzuki satria FU yang diduga barang bukti curanmor dari seorang lelaki berinisial ARU alias Gio, dan setelah dilakukan pengecekkan ternyata data sepeda motor suzuki satria FU tersebut cocok dengan data sepeda motor yang dilaporkan oleh perempuan MS.

Kepada petugas, lelaki ARU alias Gio mengaku bahwa sepeda motor tersebut dia beli seharga Rp. 4.300.000,- (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari lelaki MR alias Aba yang diduga sudah melarikan diri setelah menjual sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Edy Kusnadi lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Tarsius Satuan Reskrim Polres Bitung terhadap lelaki RP alias Isal yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Lelaki tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api dinas dibagian kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat dilakukannya proses penangkapan, kata Kasubbag Humas.

Saat ini lelaki RP alias Isal bersama barang bukti curanmor sudah diamankan dan sudah dilakukan proses penyidikan di Mapolres Bitung, serta kasus ini tidak hanya berhenti pada lelaki RP saja tetapi masih akan terus kami kembangkan, pungkasnya. (Chresto)

No comments:

Post a Comment