TSK FW alias Randy si Kaki Seribu (24) Saat Diamankan Di Mapolres Bitung |
Humas Polres Bitung - FW alias Randy si Kaki Seribu (24) warga kecamatan Girian kota Bitung ini terpaksa harus di lumpuhkan dengan timah panas senpi dinas Polisi dibagian kaki kanan nya akibat mencoba melawan saat di tangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung pada Rabu pagi tadi (29/8/2018) di wilayah kota Bitung.
Adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Resmob terhadap lelaki tersebut yakni pengembangan atas Laporan Polisi nomor : LP/120/VIII/2017/Res-Btg/Sek Matuari, tanggal 22 Agustus 2017 yang mana dalam laporan tersebut Randy dilaporkan telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban lelaki inisial TH warga kecamatan Matuari kota Bitung yang kejadiannya pada tanggal 21 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 22.00 wita di rumah korban.
Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumah bersama istrinya, tiba-tiba Randy bersama teman nya 2 orang lelaki datang lalu mendobrak pintu rumah nya kemudian tanpa sebab-sebab yang jelas Randy yang sudah dalam pengaruh alkohol langsung menyerang korban dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri serta luka tusukan dibagian dada kirinya.
Randy merupakan tersangka atas kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki inisial TH, yang setelah melakukan aksi kejahatannya lelaki tersebut berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindar dari kejaran Polisi, jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Edy Kusniadi.
Dia (Randy), terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api dinas karena mencoba melawan tim Resmob saat ditangkap, sambung Kasat Reskrim.
Adapun motifasi dari penganiayaan yang dilakukan tersangka Randy tersebut yakni hanya karena ingin dikenal alias so jagoan, sambung Kasat Reskrim lagi.
Dari informasi yang kami peroleh, lelaki tersebut juga diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dibeberapa Mini Market salah satunya yaitu Mini Market (Alfa Mart) yang ada di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung yang saat ini masih dikembangkan, beber Kasat Reskrim.
Penangkapan tersebut, selain mengamankan Randy, tim Resmob juga berhasil mengamankan 2 lelaki inisial RS dan AO teman dari tersangka Randy yang berdasarkan informasi ke 2 lelaki juga diduga kuat terlibat aksi pencurian di Mini Market (Alfa Mart) di kota Gorontalo yang saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian kota Gorontalo untuk menyerahkan ke 2 lelaki tersebut. tutur AKP. Edy Kusniadi.
Tersangka Randy kami akan serahkan untuk proses penyidikan lanjut di Polsek Matuari Res Bitung, pungkas AKP. Edy Kusniadi. (Chresto)
Adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Resmob terhadap lelaki tersebut yakni pengembangan atas Laporan Polisi nomor : LP/120/VIII/2017/Res-Btg/Sek Matuari, tanggal 22 Agustus 2017 yang mana dalam laporan tersebut Randy dilaporkan telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban lelaki inisial TH warga kecamatan Matuari kota Bitung yang kejadiannya pada tanggal 21 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 22.00 wita di rumah korban.
Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumah bersama istrinya, tiba-tiba Randy bersama teman nya 2 orang lelaki datang lalu mendobrak pintu rumah nya kemudian tanpa sebab-sebab yang jelas Randy yang sudah dalam pengaruh alkohol langsung menyerang korban dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian tangan sebelah kiri serta luka tusukan dibagian dada kirinya.
Randy merupakan tersangka atas kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki inisial TH, yang setelah melakukan aksi kejahatannya lelaki tersebut berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindar dari kejaran Polisi, jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Edy Kusniadi.
Dia (Randy), terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api dinas karena mencoba melawan tim Resmob saat ditangkap, sambung Kasat Reskrim.
Adapun motifasi dari penganiayaan yang dilakukan tersangka Randy tersebut yakni hanya karena ingin dikenal alias so jagoan, sambung Kasat Reskrim lagi.
Dari informasi yang kami peroleh, lelaki tersebut juga diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dibeberapa Mini Market salah satunya yaitu Mini Market (Alfa Mart) yang ada di wilayah kecamatan Matuari kota Bitung yang saat ini masih dikembangkan, beber Kasat Reskrim.
Penangkapan tersebut, selain mengamankan Randy, tim Resmob juga berhasil mengamankan 2 lelaki inisial RS dan AO teman dari tersangka Randy yang berdasarkan informasi ke 2 lelaki juga diduga kuat terlibat aksi pencurian di Mini Market (Alfa Mart) di kota Gorontalo yang saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian kota Gorontalo untuk menyerahkan ke 2 lelaki tersebut. tutur AKP. Edy Kusniadi.
Tersangka Randy kami akan serahkan untuk proses penyidikan lanjut di Polsek Matuari Res Bitung, pungkas AKP. Edy Kusniadi. (Chresto)
No comments:
Post a Comment