Kapolres Bitung sosialisasi UU ITE dan transaksi elektronik |
Humas Polres Bitung - Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH memberikan sosialisasi tentang perbuatan pidana dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008) kepada Dharma Wanita Kota Bitung yang bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kota Bitung, Jumat (31/08/2018).
Dalam kegiatan
sosialasi dihadiri oleh Asisten I Pemkot Bitung Drs. Oktavianus Tumundo, Ny.
Khouni Lomban Rawung, M.Si (Ketua TPKK Kota Bitung), Rita Mantiri Tangkudung,
ST (Wakil Ketua TPKK Kota Bitung), Dr. Rini Tinangon, Sp.PD (Ketua Dharma
Wanita Kota Bitung) dan Anggota Dharma Wanita dari Instansi Vertikal, BUMN dan
BUMD di Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP
Philemon Ginting, SIK, MH menyampaikan penggunaan internet yang positif tanpa
harus menyalahgunakan kecanggihan internet dalam memberikan informasi, berdasarkan
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, perbuatan
melawan hukum atau tanpa hak dengan sengaja oleh seseorang atau kelompok dengan
menggunakan sarana komputer dan atau alat elektronik lainnya, kejahatan yang
sering terjadi dalam dunia maya adalah diantaranya penipuan melalui internet
yaitu menawarkan sebuah barang melalui internet, setelah pembeli mengirim uang
melalui nomor rekening bank pelaku, pelaku tidak mengirimkan barangnya dan pelaku
tidak dapat dihubungi lagi,.
Kejahatan dalam
dunia maya yang sering terjadi dengan menggunakan alat elektronik diantara
adalah pemerasan, ancaman kekerasan, judi, dan yang terakhir mengambil,
menghapus, menambah, mengurangi, mentransfer data elektronik serta membobol
sistem keamanan komputer.
Jenis-jenis
kejahatan dunia maya, Kapolres Bitung juga memberikan kiat-kiatnya agar kita
terhindar dari kejahatan dunia maya yaitu jangan mudah percaya terhadap
penawaran barang melalui internet dengan harga murah, jangan mudah mengunggah
foto-foto yang sifatnya pribadi di internet karena melanggar norma kesusilaan,
jangan pernah memberitahukan password kita kepada siapapun, sehingga orang
tersebut bisa kapan saja membobol situs internet kita.
Bahaya dampak
hoax dan ujaran kebencian dan Konten negatif di sosial media tanamkan mind set
anti hoax mulai dari diri sendiri, pemerintah, Komunitas, Kepolisian, Pemuka
masyarakat, serta cara efektif menghambat penyebaran hoax yakni edukasi
masyarakat, tindakan hukum, mengoreksi melalui sosmed, Blokir dan Flagging dan perangi
hoax dengan memeriksa ulang judul berita provokatif dan meneliti situs web.
Kapolres Bitung bersama Asisten 1 Pemkot Bitung |
peserta sosialisasi |
peserta saat mengikuti sosialiasi oleh kapolres bitung |
No comments:
Post a Comment