Tuesday, 28 August 2018

Pengembangan Dari 5 Linting Ganja Gorila, Satuan Resnarkoba Polres Bitung Buru Dan Berhasil Tangkap 2 Lelaki Yang Diduga Pengedar Sekaligus Bandar Narkotika

TSK Narkotika Jenis Ganja Gorila Saat Berada Di Ruang Riksa Narkoba Res Bitung

Humas Polres Bitung - Berawal dari penangkapan terhadap 2 perempuan berinisial JA alias Yeyen (20) dan BA alias Bella (22) serta 2 lelaki yakni lelaki AP alias Apil (21) dan lelaki AD alias Pian (23) di wilayah kota Bitung atas kepemilikan 5 linting ganja Gorila yang dilakukan tim opsnal Satuan Resnarkoba Res Bitung pada tanggal 28 Juli 2018 yang lalu kasus tersebut terus dikembangkan yang kemudian tim opsnal berhasil memburu dan menangkap 2 orang lelaki yang diduga sebagai pengedar atau bandar dari barang haram tersebut.

2 orang lelaki yang berhasil diamankan tersebut yakni FL alias Fila Brengsek (27) warga kabupaten kepulauan Sangihe yang tertangkap di daerah propinsi Gorontalo pada hari Sabtu (25/8/2018) malam yang saat interogasi mengaku bahwa narkotika jenis ganja Gorila yang di miliki dan digunakan oleh lelaki AD alias Pian (23), AP alias Apil (21), BA alias Bella (22) dan JA alias Yeyen (20) merupakan Narkotika yang dibeli dari padanya. Dia juga mengaku bahwa barang tersebut dia dapatkan dari seorang lelaki berinisial SNY alias Yadi (24).

Barang Bukti

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari lelaki Fila Brengsek, tim opsnal Satuan Resnarkoba Res Bitung kemudian memburu dan berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis ganja Gorila berinisial SNY alias Yadi (24) di sekitar wilayah kota Manado pada hari Minggu (26/8/2018) sore. Saat di interogasi lelaki tersebut mengaku bahwa dia sering mengedarkan Narkotika jenis ganja Gorila kepada lelaki Fila Brengsek.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasat Narkoba AKP. Frely Sumampouw membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang lelaki yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar Narkotika jenis ganja Gorila tersebut.

Kami berhasil mengamankan 2 orang lelaki yakni FL alias Fila Brengsek (27) dan SNY alias Yadi (24) yang diduga sebagai pengedar sekaligus bandar narkotika jenis ganja Gorila di luar wiayah kota Bitung yang memiliki kaitan erat dengan kasus Narkotika yang telah kami amankan pada tanggal 28 Juli 2018 yang lalu, jelas Kasat.

SNY alias Yadi merupakan residivis yang pernah di tangani oleh Polda Sulawesi Tengah atas kasus serupa yang saat dilakukan pengangkapan dari lelaki tersebut tim opsnal Satuan Resnarkoba Res Bitung berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 linting ganja Gorila (10 gram ) serta HP yang berisi percakapan tentang transaksi peredaran Narkotika ganja Gorila yang saat ini masih kami kembangkan lagi, ada pun peredaran Narkotika yang dilakukan oleh SNY alias Yadi yakni dengan modus pesanan via online, beber Kasat.

Atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja Gorilla tersebut lelaki SNY alias Yadi (24) dan lelaki FL alias Fila Brengsek (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 atau Sepuluh Miliar Rupiah, tegas Kasat Resnarkoba Polres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment