Barang Bukti Ganja Siap Edar |
Humas Polres Bitung - Dua lelaki pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja di ringkus tim operasional satuan Narkoba Res Bitung di wilayah kecamatan Maesa kota Bitung, Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 23:50 wita.
Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja |
Penangkapan pengedar dan pengguna ganja tersebut merupakan hasil pengembangan tim opsnal satuan Narkoba Res Bitung, yang kemudian tim meringkus seorang tersangka berinisial lelaki KY alias Khairun (33) warga kota Bitung bersama barang bukti berupa 2 paket ganja kering berukuran sedang dan kecil serta 2 linting ganja siap edar.
Dari penangkapan tersangka Khairun tersebut, ditempat yang sama tim kembali meringkus seorang tersangka berinisial lelaki MF alias Marselini (30) warga kota Bitung yang diduga sebagai pengguna barang haram tersebut.
Kedua tersangka tersebut merupakan jaringan pengedar ganja antar pulau dengan modus membeli narkotika jenis ganja dari Jayapura kemudian mengedarkan nya dibeberapa pelabuhan persinggahan kapal laut menuju kota Bitung, jelas Kasat Narkoba Res Bitung Iptu. Novri Sadia, SH lewat Kasubbag Humas Res Bitung AKP. Idris Musa.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjut satuan Narkoba Res Bitung dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di kota Bitung, tutup Kasubbag Humas. (Chresto)
No comments:
Post a Comment