Wednesday, 15 November 2017

Hasil Pengembangan, Satuan Narkoba Res Bitung Tangkap Pemilik 4 Paket Biji-bijian Tanaman Ganja

Biji-bijian Tanaman Ganja

Humas Polres Bitung - Hasil pengembangan dari tertangkapnya 2 lelaki warga kota Bitung berinisial KY alias Khairul (33) dan MF alias Marselini (30) pengedar ganja pada Sabtu tanggal 11 November 2017 yang lalu, satuan Narkoba Polres Bitung kembali menangkap seorang lelaki HS alias Hudi warga kecamatan Aertembaga kota Bitung, Selasa (14/11/2017) dini hari.

Saat penggeledahan di rumah Hudi yang dilakukan oleh personil opsnal yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Res Bitung Iptu. Novri Sadia, SH. petugas menemukan biji-bijian tanaman ganja yang terbungkus dalam 4 bungkusan plastik berukuran kecil yang sengaja disimpan oleh HS di dalam lemari milik nya,

Hudi mengaku biji-bijian tanaman ganja tersebut didapatinya dari kota Sorong propinsi Papua Barat dan bijin-bijian tanaman ganja tersebut sudah ditanam oleh nya di sekitar halaman rumah nya serta di lahan perkebunan di wilayah kecamatan Aertembaga.

Kasus tersebut dibenarkan Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasubbag Humas Res Bitung AKP. Idris Musa.

Saat ini kasus tersebut  masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjut satuan Narkoba Res Bitung, jelas Kasubbag Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka, ke 3 lelaki tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tutup Kasubbag Humas. (Chresto)

No comments:

Post a Comment