Ketiga Tersangka bersama Barang Bukti Pencurian |
Korban langsung mendatangi Kantor Sentral
Pelayanan Kepolisian (SPK) di Polres
Bitung dengan melaporkan bahwa ada kejadian pencurian di rumahnya Laporan Polisi
:518/IX/2017/Sulut/Res-Bitung, Tim Gabungan Polres Bitung langsung melakukan
pencarian terhadap kawanan pecurian itu, lelaki alias MSK (20) bersama Lelaki SM
(24) di amankan tim gabungan Polres Bitung pada hari sabtu, 30 september 2017
sekitar pukul 22.00 wita di padang pasir Kelurahan Pateten satu Kecamatan Maesa
Kota Bitung saat di amankan terhadap kedua tersangka tidak melakukan
perlawanan, kemudian diinterogasi singkat, kedua tersangka MSK dan SM mengaku
bahwa benar mereka telah melakukan pencurian pada hari jumat tgl 29 september
2017, sekitar jam 18.45 wita di perum clifor jalan SMP 12 Bitung.
Sedangkan tersangka perempuan alias DNG (20) ditangkap
pada hari minggu 1 oktober 2017, sekitar pukul 04.00 wita di amankan depan Bank BRI ruko
pateten tersangka mengaku bahwa benar dia ikut mengawasi memberikan gambaran
saat kedua tersangka MSK dan SM melakukan pencurian serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian satu buah
palu, dan satu buah obeng plat / bunga gagang bergambar bendera amerika. Minggu
(01/10/2017).
Ketiga tersangka di amankan Tim Gabungan Polres
Bitung beserta barang bukti satu buah TV LCD merk Changhong, satu buah laptop
merk toshiba, dan satu buah jam tangan merk Quartz warna kuning, serta satu
buah tas kecil berisikan surat penting.
No comments:
Post a Comment