Sunday, 1 October 2017

3 Kawanan Pencurian di Amankan Tim Gabungan Polres Bitung Salah Satunya Perempuan

Ketiga Tersangka bersama Barang Bukti Pencurian
Tim gabungan Polres Bitung mengamankan 3 kawanan pencurian masing – masing lelaki alias MSK (20) warga girian bawah sebagai eksekutor dalam rumah dan lelaki alias SM (24) warga kelurahan pateten satu sebagai penjemput barang bukti dari dalam rumah yang bersangkutan baru bebas bulan agustus 2017 lalu dengan kasus 363 KUHPidana serta seorang perempuan alias DNG (20) warga pakadoodan sebagai penggambar TKP dan mengawasi, kejadian tersebut di lakukan di perum Clifor jalan SMP 12 Bitung pada hari jumat, 29 September 2017 sekitar pukul 18.45 wita.

Korban langsung mendatangi Kantor Sentral Pelayanan  Kepolisian (SPK) di Polres Bitung dengan melaporkan bahwa ada kejadian pencurian di rumahnya Laporan Polisi :518/IX/2017/Sulut/Res-Bitung, Tim Gabungan Polres Bitung langsung melakukan pencarian terhadap kawanan pecurian itu, lelaki alias MSK (20) bersama Lelaki SM (24) di amankan tim gabungan Polres Bitung pada hari sabtu, 30 september 2017 sekitar pukul 22.00 wita di padang pasir Kelurahan Pateten satu Kecamatan Maesa Kota Bitung saat di amankan terhadap kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian diinterogasi singkat, kedua tersangka MSK dan SM mengaku bahwa benar mereka telah melakukan pencurian pada hari jumat tgl 29 september 2017, sekitar jam 18.45 wita di perum clifor jalan SMP 12 Bitung.

Sedangkan tersangka perempuan alias DNG (20) ditangkap pada hari minggu 1 oktober 2017, sekitar pukul 04.00 wita di amankan depan Bank BRI ruko pateten tersangka mengaku bahwa benar dia ikut mengawasi memberikan gambaran saat kedua tersangka MSK dan SM melakukan pencurian serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian satu buah palu, dan satu buah obeng plat / bunga gagang bergambar bendera amerika. Minggu (01/10/2017).

Ketiga tersangka di amankan Tim Gabungan Polres Bitung beserta barang bukti satu buah TV LCD merk Changhong, satu buah laptop merk toshiba, dan satu buah jam tangan merk Quartz warna kuning, serta satu buah tas kecil berisikan surat penting.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara Maksimal 7 tahun, ketiga tersangka sudah di amankan diruang tahanan negara Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.


alat yang di gunakan saat melakukan pencurian

No comments:

Post a Comment