Monday, 16 October 2017

Mobil Bodong Di Sita Polsek KPS Res Bitung

Lelaki IL alias Cai Tersangka Pemalsuan Surat Kendaraan

Humas Polres Bitung - Polsek KPS Res Bitung amankan 1 unit mobil pick up Mitsubishi  L300 warna hitam nomor Polisi : DB 8791 EB yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan yang rencananya akan dibawa ke wilayah prop. Maluku Utara dengan menumpangi KMP. Gorango.

Barang Bukti
Kasus tersebut terungkap saat personil Polsek KPS Res Bitung melakukan razia di area pelabuhan kapal penyeberangan kota Bitung, Rabu (11/10/2017) siang dan menemukan ada nya kejanggalan identitas yang terdapat pada mobil tersebut.

Dan benar saja, saat petugas melakukan pengecekan indentitas kendaraan tersebut ternyata ditemukan perubahan identitas baik pada nomor serta nama pemilik kendaraan berbeda dengan data indentitas yang terdaftar di kantor Samsat alias STNK sudah di palsukan.

Kapolsek KPS Res Bitung Iptu. Fandi Ba'u membenarkan adanya kasus tersebut, saat ini unit Reskrim Polsek KPS res Bitung sudah menahan seorang lelaki berinisial IL alias Cai (38) warga kota Manado yang diduga sebagai pelaku dan memeriksa seorang saksi berinisial MS alias Mahdi (39) warga prop. Maluku Utara yang merupakan pembeli mobil tersebut dari tersangka.

Kasus tersebut masih akan terus didalami dan tersangka saat ini dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, pungkas Kapolsek KPS Res Bitung, (Chresto)

No comments:

Post a Comment