RJ alias Roni Tersangka Kasus Penganiayaan |
Humas Polres Bitung - Terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki berinisial RJ alias Roni (28) warga kota Bitung terhadap korban lelaki berinisial DS alias Deky (40) warga kabupaten Minahasa Utara yang akibat dari penganiayaan tersebut korban harus dirawat di RSU. Daerah Bitung akibat luka lebam di bagian kedua belah matanya, Jum'at (20/10/2017) sekitar pukul 23:30 wita.
Awal ceritanya kedua lelaki tersebut sedang asyik berpesta miras (Minuman Alkohol) di kamar kost milik korban di wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung.
Tak lama kemudian dalam pengaruh minuman alkohol keduanya terlibat pertengkaran mulut dipicu dari ulah DS yang mencari gara-gara sehingga membuat RJ merasa geram lalu menganiaya DS.
RJ menganiaya DS dengan menggunakan sebatang kayu (Balok) yang dihantamkannya ke bagian leher dan wajah DS sehinggga DS terjatuh dan mengalami luka serta lebam dibagian kedua belah matanya.
Kasus ini sudah ditangani unit Reskrim Polsek Matuari Res Bitung, jelas Kapolsek Matuari Res Bitung Kompol. Ferry Manoppo.
Tersangka RJ saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Matuari Res Bitung untuk proses penyidikan lanjut atas kasus 351 ayat 1 KUHP, sedangkan korban saat ini masih dirawat di RSU. Daerah Bitung, tutup Kapolsek. (Chresto)
No comments:
Post a Comment