Press Release Kasus Curanmor Di Mapolres Bitung |
Humas Polres Bitung - Sepeda motor barang bukti hasil curian di gelar dalam kegiatan press release pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Maesa di Mapolres Bitung, Senin (16/10/2019) pukul 13:00 wita.
Bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki sepeda motor tersebut dipersilahkan langsung menghubungi Polsek Maesa Res Bitung dengan syarat membawa surat tanda penerimaan laporan (STPL) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor, jelas Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH.
Ada 8 unit sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor yang sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Maesa Res Bitung yaitu :
- Yamaha Vega R, Nomor rangka : MH 34D70016J181627, Nomor Mesin : 4D7-1172881
- Yamaha Jupiter Z, Nomor rangka : MH 32P20047K633429, Nomor Mesin : 2P2-633515
- Honda Beat, Nomor rangka : MHIJF5122BK276469, Nomor Mesin : JF51E2266837
- Suzuki FU, Nomor rangka : IYR221B, Nomor Mesin : GA20-10693958
- Honda Beat, Nomor rangka : MHJFD224DK624834, Nomor Mesin : JFD2EZ621502
- Yamaha Vega ZR, Nomor rangka : MH35D9204BJ252660, Nomor Mesin : 5D9-1252654
- Yamaha Mio Sporty, Nomor rangka : MH823D305BK429136, Nomor Mesin : 28D-2427658
- Yamaha Jupiter, Nomor rangka : MH330C0029J422939, Nomor Mesin : 3DC-422978
Sedangkan 5 unit sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor yang lain masih berada di wilayah kota Manado dan kabupaten Minahasa Utara dan segera akan dilakukan penyitaan, tutup Kapolres Bitung. (Chresto)
No comments:
Post a Comment