Monday, 16 October 2017

Sindikat Pelaku Curanmor Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Maesa Res Bitung

Press Release Kasus Curanmor Di Mapolres Bitung

Humas Polres Bitung - Polres Bitung gelar kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Bitung, Senin (16/10/2017) pukul 13:00 wita.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung jelas Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH yang didampingi oleh Kapolsek Maesa Res Bitung Kompol. Moh. Kamidin, S.Sos, M.Si dan Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa.

Pencurian sepeda motor terungkap berawal dari penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KT (16) alias Kevin yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Maesa Res Bitung pada hari Kamis 12 Oktober 2017 tengah malam di kelurahan Bitung Barat 2 yang pada saat itu tersangka KT hendak melakukan aksi pencurian disebuah warung yang berdekatan dengan STM Bitung, lanjut Kapolres Bitung.

Karena yang bersangkutan pernah terlibat aksi pencurian sepeda motor di area STM Bitung selanjutnya KT alias Kevin diamankan kemudian dilakukan interogasi oleh petugas dan dari keterangan tersangka KT, terungkap ada 13 TKP aksi pencurian yang dia lakukan bersama rekan-rekannya masing-masing berinisial RS alias Ressa, RA alias Reza, RM alias Kiron dan FS alias Ito di wilayah kota Bitung salah satunya di lokasi parkir Sat Kamla Bitung saat acara Festival Selat Lembeh berlangsung serta 2 lokasi lainnya di wilayah kabupaten Minahasa Utara.

Adapun modus curanmor yang dilakukan oleh para tersangka yaitu mendorong sepeda motor milik korban yang sedang di parkir yang rata-rata stang setirnya tidak terkunci kemudian membawanya ke suatu tempat yang aman lalu menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak palsu selanjutnya membawa sepeda motor tersebut kabur.

Untuk mengelabui dan menghilangkan jejak dari petugas, sepeda motor hasil curian tersebut sengaja ditukar oleh para tersangka dengan sepeda motor hasil curian lain milik rekan-rekan mereka sesama berprofesi pelaku curanmor yang ada di wilayah kota Manado, kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kasus pencurian sepeda motor ini masih akan terus dikembangkan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 5 tersangka warga kota Bitung tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tetang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 480 tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, pungkas Kapolres Bitung. (Chresto)

No comments:

Post a Comment