Thursday, 27 April 2017

Pelaku Pencurian Di Mini Market Alfamart dan Indomaret, Berhasil Diungkap Unit Resmob Polsek Maesa Polres Bitung

6 Pelaku Pencurian Di Toko Alfamart dan Indomaret Diamankan

Humas Polres Bitung - 6 Pelaku pencurian di mini market Alfamart dan Indomaret yang ada di kota Bitung akhirnya berhasil diungkap unit Reserse Mobile Polsek Maesa Polres Bitung, Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 05:00 wita di wilayah seputaran kota Bitung.

6 pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial lelaki GAT (30), lelaki FM (19), lelaki AS (27), lelaki RL (18), lelaki FD (19), lelaki AB (21) warga kota Bitung. Mereka terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di sebuah mini market Alfamart di wilayah kecamata Madidir kota Bitung pada akhir bulan Februari 2017 lalu sekitar pukul 23:30 wita ketika itu lelaki FM dan lelaki AS melakukan pencurian dengan cara membobol atap bangunan toko selanjutnya masuk lalu mengambil barang berupa ratusan bungkus rokok bermacam merek yang ada di dalam toko kemudian menyerahkan hasil curian tersebut kepada lelaki GAT yang sudah siap menunggu di luar toko dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Aksi pencurian tersebut kembali terjadi pada awal bulan April 2017 lalu sekitar pukul 01:00 wita dimana lelaki GAT kembali beraksi dengan peran yang sama sedangkan 3 rekan nya yakni lelaki FD, lelaki RL dan lelaki AB masuk ke dalam mini market Indomaret yang ada di wilayah kecamatan Madidir kota Bitung dengan cara membobol dinding bagian samping toko menggunakan martil, lalu ke-3 nya masuk dan mengambil ratusan bukus rokok bermacam merek serta Es Crime berbagai merek yang ada di dalam toko kemudian diserahkan kepada lelaki GA yang sudah siap menunggu di luar toko.

Adapun total kerugian material secara keseluruhan yang dialami oleh para pemilik mini market tersebut mencapai kurang lebih 25 juta rupiah. Saat ini ke-6 pelaku pencurian di mini market Alfamart dan Indomaret yang ada di wilayah kecamatan Madidir kota Bitung itu sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Maesa kota Bitung dengan status tersangka, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya mereka dijerat dengan pasal 363 ke 5 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, jelas Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. IDRIS MUSA

No comments:

Post a Comment