Humas Polres Bitung - Lelaki berinisial SM (35) yang berprofesi sebagai nelayan warga kecamatan Aertembaga kota Bitung akhirnya harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Aertembaga Polres Bitung. Lelaki tersebut dilaporkan oleh mantan istri nya berinisial perempuan AI (33) yang mana lelaki SM telah mencabuli putri kandung nya sendiri yang masih berusia 15 tahun (sebut saja si Bunga) lewat laporan pengaduan istri nya di Mapolsek Aertembaga Polres Bitung pada 2 hari lalu, Selasa (25/4/2017) pukul 14.20 wita.
Awal nya saat di interogasi oleh petugas, lelaki SM menyangkali semua tuduhan yang disangkakan kepada diri nya namun setelah dipertemukan langsung dengan korban putri kandung nya sendiri oleh petugas penyidik dengan menghadirkan saksi dan bukti, akhir nya lelaki yang sudah lama bercerai dengan istri nya itu mengakui semua perbuatan nya terhadap korban meskipun sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara lelaki itu dengan korban anak kandung nya.
Dalam pengakuan nya kepada petugas penyidik, korban menjelaskan bahwa diri nya telah di setubuhi oleh ayah kandung nya sendiri sudah lebih dari satu kali yaitu yang pertama bertempat di rumah kontrakan ayah nya bertempat di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung sekitar tahun 2016 lalu sampai pada kali yang ke 5 pada bulan November 2016 di rumah nenek nya (Ibu dari Ayah kandung nya) di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung. Korban juga menjelaskan setiap kali melayani nafsu bejat sang ayah kandung nya yang sudah dalam pengaruh alkohol itu korban terlebih dahulu mendapat perlakuan kasar dan paksaan sehingga meskipun berat korban harus menuruti nya dengan perasaan terancam.
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. IDRIS MUSA membenarkan ada nya laporan dan proses penyidikan atas kasus tersebut dan saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Aertembaga Polres Bitung. Lelaki SM harus rela menelan pil pahit saat unit Reskrim Polsek Aertembaga menjerat dia untuk mempertanggung jawabkan perbutan nya dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TSK Cabul Inisial SM |
Dalam pengakuan nya kepada petugas penyidik, korban menjelaskan bahwa diri nya telah di setubuhi oleh ayah kandung nya sendiri sudah lebih dari satu kali yaitu yang pertama bertempat di rumah kontrakan ayah nya bertempat di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung sekitar tahun 2016 lalu sampai pada kali yang ke 5 pada bulan November 2016 di rumah nenek nya (Ibu dari Ayah kandung nya) di wilayah kecamatan Aertembaga kota Bitung. Korban juga menjelaskan setiap kali melayani nafsu bejat sang ayah kandung nya yang sudah dalam pengaruh alkohol itu korban terlebih dahulu mendapat perlakuan kasar dan paksaan sehingga meskipun berat korban harus menuruti nya dengan perasaan terancam.
Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. IDRIS MUSA membenarkan ada nya laporan dan proses penyidikan atas kasus tersebut dan saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Aertembaga Polres Bitung. Lelaki SM harus rela menelan pil pahit saat unit Reskrim Polsek Aertembaga menjerat dia untuk mempertanggung jawabkan perbutan nya dengan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment