Tuesday, 10 January 2017

Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Warga Madidir

6 Orang TSK Kasus Pembunuhan Warga Kec. Madidir

Humas Polres Bitung - (10/01/2017) Dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal nya seorang lelaki warga kecamatan Madidir berinisial OH (35) pada Minggu 08 Januari 2017 dini hari yang lalu akhirnya berhasil terungkap.

TSK Yang Diamankan di Wil. Bolmut
Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari usaha kerja keras dan kerja sama yang baik tim Resmob (gabungan dari tim Buser dan Tarsius satuan Reskrim Polres Bitung) sehingga membuahkan hasil yang positif berawal pengembangan informasi dilanjutkan dengan penangkapan 6 orang terduga pelaku warga kecamatan Madidir masing-masing berinisial YK (16), LM (17), BT (22), RT (19), RB (22), dan FS (30) di daerah antara kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara pada Minggu 08 Januari 2017 sore yang lalu meski sebagian terduga pelaku menyerahkan diri kepada petugas di wilayah kecamatan Madidir hingga pada Senin 09 Januari 2017 pukul 15:15 wita kemarin tim Resmob kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku yang mencoba melarikan diri berinisial IB (23) warga kecamatan Madidir di daerah Binuang kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Saat ini ke 7 orang terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya OH warga kecamatan Madidir itu sudah dilakukan proses sidik oleh satuan Reskrim Polres Bitung dengan status tersangka dan saat ini ke 7 orang tersebut sudah diamankan bersama barang bukti di rutan Polres Bitung serta untuk mempertanggung jawabkan atas kasus tersebut, ke 7 orang tersangka di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP lebih sub pasal 354 ayat 2 KUHP lebih sub pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment