6 Orang TSK Kasus Pembunuhan Warga Kec. Madidir |
Humas Polres Bitung - (10/01/2017) Dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal nya seorang lelaki warga kecamatan Madidir berinisial OH (35) pada Minggu 08 Januari 2017 dini hari yang lalu akhirnya berhasil terungkap.
TSK Yang Diamankan di Wil. Bolmut |
Saat ini ke 7 orang terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya OH warga kecamatan Madidir itu sudah dilakukan proses sidik oleh satuan Reskrim Polres Bitung dengan status tersangka dan saat ini ke 7 orang tersebut sudah diamankan bersama barang bukti di rutan Polres Bitung serta untuk mempertanggung jawabkan atas kasus tersebut, ke 7 orang tersangka di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP lebih sub pasal 354 ayat 2 KUHP lebih sub pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment