Humas Polres Bitung - (16/01/2017) Menindak lanjuti kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam yang terjadi di kawasan pelabuhan samudera Bitung tepatnya di dermaga kapal LCT kemarin Minggu 15 Januari 2017 sekitar pukul 17:30 wita terhadap korban lelaki DS (24) warga kecamatan maesa dengan Laporan Polisi nomor LP/02/I/2017/Sulut/Res Bitung/Sek KPS tertanggal 15 Januari 2017, Tim Buser Polres Bitung langsung beraksi dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Dalam proses pengejaran terhadap para tersangka tersebut Tim Buser Res Bitung berhasil mengamankan 4 orang lelaki tersangka warga kecamatan maesa kota Bitung dini hari tadi Senin 16 Januari 2016 sekitar pukul 03:00 wita. 1 tersangka berinisial WP (21) diamankan di wilayah kota Bitung sedangkan 3 tersangka lainnya di wilayah kabupaten Minahasa Utara yang masing-masing berinisial RA (35), VD (21) dan IP (19).
4 lelaki tersangka warga kecamatan maesa itu telah melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki DS (24) dengan cara membacok dan menusuk korban dengan menggunakan parang akibatnya korban mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kiri dan luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri namun korban berhasil melarikan diri dan saat ini korban mendapat penanganan medis di RS. TNI-AL Bitung.
Kapolsek KPS Res Bitung AKP. A. L. TATUWO saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa motif dari penganiayaan dengan sejata tajam (Sajam) itu adalah dendam lama, dan saat ini para tersangka pelaku penganiayaan sudah diamankan di rutan Polsek KPS Res Bitung bersama barang bukti dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek KPS Res Bitung.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya 4 tersangka pelaku penganiayaan warga kecamatan maesa itu dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP sub pasal 353 jo pasal 55 ayat 1 lebih sub 351 jo 55 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment