Rekonstruksi Kasus Pembunuhan OKSAN Warga Kec. Madidir Kota Bitung |
Humas Polres Bitung - (18/01/2017) Bertempat di Mapolres Bitung hari ini Rabu 18 Januari 2017 pukul 10:30 wita telah dilaksanakan rekonstruksi oleh penyidik satuan Reskrim Polres Bitung atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan lelaki OH alias OKSAN warga kecamatan Madidir meninggal dunia terjadi pada hari Minggu 08 Januari 2017 sekitar pukul 04:15 wita yang lalu.
Kegiatan rekonstruksi menghadirkan 7 orang tersangka pemuda warga kecamatan Madidir masing-masing berinisial YK (16), LM (17), BT (22), RT (19), RB (22), IB (23) dan FS (30) didampingi kuasa hukum nya LA ODE SUMAILA, SH bersama 5 orang saksi dan kegiatan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bitung serta keluarga korban (Istri, Anak dan Orang tua korban).
Sebelum dimulai kegiatan rekonstruksi terlebih dahulu penyidik satuan Reskrim Polres Bitung memberitahukan hak-hak dari para tersangka serta hal-hal lain yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dan dibawah pengawasan penyidik para tersangka memperagakan kejadian tersebut.
Peragaan kejadian kasus penganiayaan yang mengakibatkan lelaki OH alias OKSAN warga kecamatan Madidir meninggal dunia menampilkan 22 adegan yang menceritakan dari awal mula kejadian dimana FS alias KACANG, RB alias ALDO, BT alias BERE, RT alias ULE, IB alias INDRA, YK alias EKI dan LM alias ONGKY sedang pesta minuman alkohol di sebuah acara yang ada di kecamatan Madidir sampai dengan para tersangka melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan sajam jenis parang dan pisau serta balok kayu hingga para tersangka meninggalkan korban lelaki OH alias OKSAN terluka parah dan berlumuran darah selanjutnya meninggal dunia.
Keluarga korban dengan ikhlas menerima kepergian korban, dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ditangani oleh pihak satuan Reskrim Polres Bitung sampai ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan serta mengharapkan para tersangka dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. IDRIS MUSA membenarkan adanya pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
Pemeran Saksi dan Korban |
Sebelum dimulai kegiatan rekonstruksi terlebih dahulu penyidik satuan Reskrim Polres Bitung memberitahukan hak-hak dari para tersangka serta hal-hal lain yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dan dibawah pengawasan penyidik para tersangka memperagakan kejadian tersebut.
Peragaan kejadian kasus penganiayaan yang mengakibatkan lelaki OH alias OKSAN warga kecamatan Madidir meninggal dunia menampilkan 22 adegan yang menceritakan dari awal mula kejadian dimana FS alias KACANG, RB alias ALDO, BT alias BERE, RT alias ULE, IB alias INDRA, YK alias EKI dan LM alias ONGKY sedang pesta minuman alkohol di sebuah acara yang ada di kecamatan Madidir sampai dengan para tersangka melakukan penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan sajam jenis parang dan pisau serta balok kayu hingga para tersangka meninggalkan korban lelaki OH alias OKSAN terluka parah dan berlumuran darah selanjutnya meninggal dunia.
Keluarga Korban Turut Menyaksikan Jalannya Rekonstruksi |
Keluarga korban dengan ikhlas menerima kepergian korban, dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ditangani oleh pihak satuan Reskrim Polres Bitung sampai ke tingkat Kejaksaan dan Pengadilan serta mengharapkan para tersangka dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. IDRIS MUSA membenarkan adanya pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
No comments:
Post a Comment