Gelar Perkara Satuan Narkoba Polres Bitung Atas Kasus Ganja Sintetis |
Humas Polres Bitung - (23/01/2017) Penangkapan terhadap seorang lelaki terduga pengedar narkoba jenis ganja sintetis (Narkoba Jenis Baru) berinisial YK (22) warga kecamatan Madidir Bitung pada hari Sabtu (2 hari yang lalu), hari ini Senin 23 Januari 2017 pukul 11:15 wita satuan narkoba Polres Bitung melaksanakan gelar perkara bertempat di ruangan kerja Kasat Narkoba Polres Bitung.
Tsk dan Babuk |
Dalam gelar perkara yang dilaskanakan diperoleh kesimpulan bahwa penanganan kasus tindak pidana narkotika tersebut terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup, dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan serta memerintahkan penyidik agar segera melengkapi syarat formil dan materil yang diperlukan atas kasus tersebut.
Kegiatan gelar perkaran dihadiri Kasat narkoba Polres Bitung IPTU. NOVRI SADIA, SH, KBO satuan narkoba IPDA. JHON SAEL selaku Wasidik, Kasie Propam Polres Bitung IPDA. RONNY RINUGA, Kasie Was Polres Bitung IPDA. ROCKY DAVID serta seluruh personil satuan narkoba Polres Bitung.
No comments:
Post a Comment