Tuesday, 10 January 2017

Polsek Aertembaga Res Bitung Tangkap Pemuda Asal Kecamatan Aertembaga Terduga Pelaku Curanmor

Barang Bukti Aksi Pencurian Sepeda Motor

Humas Polres Bitung - (10/01/2016) Berdasarkan Laporan Pengaduan dari warga kecamatan Maesa berinisial EA (28) yang masuk di Polsek Aertembaga Res Bitung pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2017 pukul 02:30 wita tentang kasus pencurian sepeda motor di kompleks pasar winenet kecamatan Aertembaga kota Bitung petugas langsung merespon dan melakukan proses sidik dan lidik.

TSK Curanmor
Dalam pengembangan kasus pencurian sepeda motor tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pemuda warga kecamatan Aertembaga berinisial HH alias KOKO (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor jenis / Merek Suzuki FU nomor Pol : DB 2880 CD warna hitam milik korban EA pada hari Minggu 08 Januari 2017 lalu di kelurahan Bitung Tengah kecamatan Maesa. Ketika di interogasi petugas, pemuda asal kecamatan Aertembaga itu mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor yaitu pertama pada tahun 2015 yang lalu di depan sebuah kafe tidak jauh dari klenteng Bitung jenis / merek sepeda motor Matic Yamaha Mio JT dan yang ke 2 kali nya pada hari Jumat 06 Januari 2017 dengan cara merusak tempat kunci kontak sepeda motor menggunakan sebuah obeng.

Saat ini HH alias KOKO pemuda asal kecamatan Aertembaga terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut sudah diamakan di Polsek Aertembaga Res Bitung bersama barang bukti 1 unit sepeda motor jenis / Merek Suzuki FU nomor Pol : DB 2880 CD warna hitam serta telah dilakukan proses sidik oleh unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung dengan status Tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pemuda asal Aertembaga tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Bitung AKBP. PHILEMON GINTING, SIK. MH saat di konfirmasi membenarkan ada nya kasus dan proses penanganan tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Polsek Aertembaga Res Bitung tersebut.

No comments:

Post a Comment