Humas Polres Bitung - Respons cepat aduan via call center kepolisian 110, Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang remaja pria yang membawa senjata tajam di sekitar SMK Pelita Bahari Kota Bitung, pada Selasa (2/8/2022) siang.
“Pelaku berinisial IM (16), warga Girian, Bitung. Ditangkap di rumahnya, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Selasa malam.
Kejadiannya sekitar pukul 12:04 WITA. Pelaku melintas di sekitar sekolah tersebut sambil membawa senjata tajam yang dianggap membahayakan keselamatan para pelajar maupun warga masyarakat.
“Kejadian tersebut diketahui oleh kepala sekolah setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Bitung melalui call center 110,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi.
Laporan ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 13:40 WITA.
“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau penikam lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” terang IPDA Iwan Setiyabudi.
IPDA Iwan Setiyabudi juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas IPDA Iwan Setiyabudi.
No comments:
Post a Comment