Humas Polres Bitung - Kolaborasi Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Resmob Polres Gorontalo Kota sukses mengungkap kasus pencurian kabel listrik sepanjang kurang lebih 500 meter di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo pada 9 Maret 2022 lalu, yang membuat pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Gorontalo mengalami kerugian hingga senilai Rp. 120.000.000,-.
Pencurian tersebut diduga kuat dilakukan oleh 3 lelaki warga Kota Gorontalo. Terduga pelaku masing-masing berinisial AM (56), FM (17) dan EL (37) yang melarikan ke wilayah Kota Bitung usai kejadian.
Ke-3 nya kemudian ditangkap dari hasil pengembangan Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Resmob Polres Gorontalo Kota yang dimulai dari hari Minggu (31/7/2022).
Para terduga pelaku ditangkap Tim gabungan di lokasi berbeda sekitar Kecamatan Maesa Kota Bitung. EL ditangkap pada hari Senin (1/8/2022) malam, FM ditangkap pada hari Selasa (2/8/2022) Siang, sedangkan AM ditangkap pada hari Kamis (4/8/2022) dini hari.
Ke-3 terduga pelaku ditangkap Tim gabungan tanpa perlawanan, yang saat ini sudah diamankan dan dibawa untuk kepentingan proses penyidikan.
No comments:
Post a Comment