Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polsek Matuari Res Bitung menggagalkan transaksi puluhan liter miras jenis cap tikus, di wilayah Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Jumat (26/8/2022) malam.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi pada Senin (29/8/2022) pagi membenarkan hal tersebut.
“Malam itu petugas sedang berpatroli rutin lalu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi miras tanpa izin penjualan yang diangkut menggunakan sebuah mobil,” ujar Iwan.
Lanjutnya, petugas merespons info warga dengan segera mendatangi TKP, sekitar pukul 22:30 WITA. Saat akan diperiksa, orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dengan mobil hingga terhenti di jalan buntu.
“Kemudian petugas dibantu warga sekitar mengamankan ke-2 nya, dan setelah ditanya, ternyata mereka berinisial ER (27) dan RM (30), warga Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara,” jelas Ipda Iwan.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut, petugas mendapati 2 buah jeriken berisi total sekitar 44 liter miras jenis cap tikus tanpa izin jual.
“Ke-2 nya beserta barang bukti miras dan mobil pengangkut kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Ipda Iwan.
No comments:
Post a Comment