Wednesday, 24 August 2022

Polres Bitung Ungkap Curanmor 4 TKP. Selain JT, 5 Tersangka Lain Sebagai Penampung Motor Curian Ikut di Bui


Humas Polres Bitung - Polres Bitung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP) sekitar wilayah Kota Bitung.

Pengungkapan kasus tersebut, dimana Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil memburu dan menangkap orang yang diduga pelaku inisial lelaki JT alias Jamal (24) warga Kota Bitung.

JT alias Jamal ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung disalah satu Penginapan yang ada di Kota Bitung pada hari Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 02:00 WITA.

Saat Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung, Rabu (24/8/2022) Pukul 10:50 WITA. Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan adanya kasus dan penangkapan tersangka JT. 

"Dalam menjalankan askinya, JT tak kenal waktu, baik siang maupun malam, sasaran nya adalah sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah di waktu sepi saat korban nya sedang beristirahat", jelas Kapolres Bitung.

"JT tidak sendiri dalam menjalankan aksinya, dia ditemani rekan nya inisial lelaki R yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)", sambung Kapolres.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. mejelaskan; JT sempat terekam CCTV saat menjalan aksinya disalah satu rumah korban inisial lelaki S. Ketika itu korban hendak ke pasar namun kaget melihat sepeda motor miliknya hilang. Korban lalu mengecek rekaman CCTV dekat sebuah tempat kost dan melihat orang yang diduga itu adalah JT sedang mendorong sepeda motor korban dari rumah nya. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 05:45 WITA tanggal 23 Mei 2022.

Adapun waktu dan tempat kejadian, berdasarkan laporan pengaduan korban :
  1. Minggu, 20 Maret 2022 sekitar Pukul 04.00 WITA. di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung - Korban perempuan EM
  2. Selasa, 10 Mei 2022 sekitar Pukul 14.30 WITA. di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir Kota Bitung - Korban lelaki SP
  3. Senin, 23 Mei 2022 sekitar Pukul 05:45 WITA. sesuai rekaman CCTV di Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung - Korban lelaki S
  4. Senin, 6 Juni 2022 sekitar Pukul 05.00 WITA. di Perum Rizky Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung - Korban lelaki I

"Saat ini JT alias Jamal bersama barang bukti 4 unit sepeda motor sudah diamankan untuk proses penyidikan lanjut di Sat Reskrim Polres Bitung. JT alias Jamal sebelum nya pernah terlibat kasus yang sama dan menjalani hukuman pada tahun 2019. Untuk membuat jera, JT kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP sub. pasal 364 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara", tegas Kapolres Bitung.


Lebih lanjut Kapolres Bitung menjelaskan; Berkaitan dengan kasus Curanmor tersebut, Tim Resmob Polres Bitung juga mengamankan 5 tersangka lain nya atas kasus penadah / pembeli sepeda motor curian, masing-masing inisial lelaki YW (22) warga Kab. Minut, lelaki MHR (18) warga Kab. Minut, lelaki KW (20) warga Kab. Minut, lelaki ID (28) warga Kota Manado dan lelaki UL (23) warga Kota Bitung.

Ke-5 tersangka penadah / pembeli sepeda motor curian diamankan Tim Resmob Polres Bitung ke-esokan harinya setelah penangkapan tersangka JT alias Jamal. Ke-5 nya diamankan dirumah nya masing-masing.

"Selain tersangka JT alias Jamal, kita juga mengamankan 5 orang lain nya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penadah / pembeli sepeda motor curian sesuai dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tegas Kapolres Bitung.

No comments:

Post a Comment