Humas Polres Bitung - Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan buronan kasus penganiayaan, JNM (20), warga Manembo-nembo Bawah, Matuari, Bitung, Jum’at (24/09/2021) malam, di rumahnya.
Tersangka diketahui melarikan diri sesaat usai melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Aertembaga Dua tepatnya kompleks Kampung Baru, pada 28 Agustus lalu.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, membenarkan hal tersebut.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WITA. Tersangka pulang dari rumah temannya di Kampung Baru lalu dihadang oleh korban bersama beberapa orang di perempatan Indomaret. Tersangka kembali ke rumah temannya dan memberitahukan hal tersebut,” ujarnya.
Lanjut Kasubbag Humas, Tersangka dan temannya bersama beberapa orang lalu mendatangi lokasi penghadangan tersebut, kemudian menganiaya korban.
“Tersangka telah diamankan dan diserahkan di Mapolsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kasubbag Humas.
No comments:
Post a Comment