Tersangka berinisial PG (37), warga Makalehi Utara, diketahui menusuk korban Ahmad Makaminang (21).
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan; "kasus itu terjadi pada 2014 silam".
“PG itu merupakan tersangka kasus pembunuhan pada Mei 2014 lalu, di Wangurer Barat, Bitung. Setelah 7 tahun melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung bekerjasama dengan Polres Kepulauan Sitaro, Senin (13/09) siang, di Siau Barat,” ujarnya.
Kejadiannya disebuah acara yang digelar di kawasan Kusu-kusu Wangurer Barat dimana saat itu Korban menampar PG karena menolak saat ditawarkan miras untuk ketiga kalinya.
PG sempat meminta maaf, namun korban kembali menghajarnya saat di luar lokasi acara dan terjadilah perkelahian diantara keduanya.
PG kemudian mencabut sebilah pisau, lalu menusuk korban di bagian paha sebanyak satu kali, serta perut dua kali. Saat korban terjatuh ke selokan hingga meninggal dunia, seketika itu juga PG melarikan diri.
“PG diamankan di Mapolsek Siau Barat, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho.
No comments:
Post a Comment