Informasi diperoleh menyebutkan, lelaki WR mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih dibawah umur tersebut, sekitar bulan Februari dan April 2021.
Kejadian pada Februari lalu, WR dan korban bertemu di rumah teman nya, di wilayah Manembo-nembo Atas.
WR mengajak korban masuk kamar kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat perbuatan tersebut, korban pun berbadan dua alias hamil. Orang tua korban yang keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Bitung pada Juni 2021.
Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap WR tanpa perlawanan, di rumahnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho membenarkan hal tersebut.
“WR telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkatnya.
No comments:
Post a Comment