Saturday, 10 October 2020

Tak Butuh Waktu Lama, Hanya 3 Jam Tim Resmob Polres Bitung Dan Tim Tarsius Polres Bitung Ringkus Tersangka Penikaman

 

para tersangka

Humas Polres Bitung - Tersangka pembunuhan terhadap korban lelaki Alias HM warga Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung yang terjadi di simpang empat Pinokalan, tepatnya didepan Indomaret pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 01.30 wita berhasil diamankan Resmob Polres Bitung yang berkolaborasi dengan Tim Tarsius Polres Bitung pada hari ini juga sekitar pukul 03.30 di dua lokasi yang bebeda.

Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE berdasarkan keterangan saksi mata yang saat ini sudah diamankan, kejadian sebelum terjadi pembunuhan,“Sekitar Pukul 12.30 wita, Sabtu (10/10/2020) tersangka lelaki alias AM (20) bersama ke enam (6) temannya yang sedang berada di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, kota Bitung tepatnya di rumah lelaki alias LM (21). Kemudian sekitar pukul 01.00 wita, tersangka lelaki alias  AM bersama ke enam temannya ingin mengantar kedua rekannya yang lelaki alias CC (21) dan lelaki alias JM (20) di Batuputih dengan menggunakan tiga (3) sepeda motor.

Setelah sampai di simpang empat Pinokalan tepatnya di depan Indomaret, tiba-tiba korban lelaki alias HM melempar tersangka dengan menggunakan balok kayu yang mengenai tangan teman tersangka lelaki alias IR.

Korban lelaki alias HM pada saat itu melempari Tersangka dengan menggunakan balok kayu yang mengenai tangan lelaki alias I, akan tetapi tersangka bersama kedua temannya di atas motor jalan terus. Lalu tersangka lelaki alias AM melihat kebelakang korban lelaki alias HM bersama temanya telah menahan kedua teman tersangka di sepeda motor yang satu yakni lelaki alias LM dan lelaki alias JD (21) dengan menggunakan paving blok yang di pegang teman korban.

Lanjutnya, “Kemudian tersangka bersama kedua temannya balik lagi menuju kepada korban yang menghalang teman tersangka, setelah menghampiri korban, tersangka lelaki alias AM langsung turun dari sepeda motor dan menikam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang diselip dipinggangnya. Tersangkapun langsung mengarahkan ujung badik sepanjang 25 cm yang lancip ke arah ketiak kiri dan bagian belakang tubuh korban lelaki alias HM sehingga korban lelaki alias HM meninggal dunia,” jelasnya.

Tim Resmob Polres Bitung bersama Tim Tarsius Polres Bitung langsung melakukan pencarian terhapad para Tersangka. Alhasil para tersangka berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung dan Parigi Dolong Kecamatan Maesa.

“Tersangka masing-masing berinisial Lelaki alias AM, Lelaki alias YK, Lelaki alias LM, Lelaki alias JD, Lelaki alias JM,  Lelaki alias CC dan lelaki alias CH sudah kami amankan di rumah tahanan Mapolres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Frelly Sumampouw, SE.

Untuk motif sendiri kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, SE, mereka salah paham dan saling maki, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan,

“Akibat kesalahpahaman para tersangka dan korban saling maki dan terjadi perkelahian. Saat diamankan, korban maupun para tersangka sudah mengkonsumsi minuman keras (miras). Dan para tersangka sudah beberapa kali masuk penjara (residivist). Para tesangka terjerat pasal 351 (3) KUHP maksimal 7 tahun hukuman penjara, pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP maksimal 15 tahun hukuman penjara. Namun saat ini pemeriksaan masih dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bitung, nanti setelah 24 jam kemudian kita tetapkan siapa yang patut jadi tersangka sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” tutup Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, SE.

Barang Bukti

No comments:

Post a Comment