Monday, 12 October 2020

Sempat Viral Di Media Sosial, Residivis FM Di Bekuk Tim Resmob Polsek Maesa

 

tersangka lelaki alias FW bersama barang bukti

Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan tersangka lelaki alias FW warga Kelurahan Girian Atas Lingkungan IV Kecamatan Girian Kota Bitung yang telah melakukan tindak pidana pencurian kendaran bermotor yang sempat viral di media sosial, kejadian tersebut terjadi di parkiran Alfamart Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir Kota Bitung, tersangka lelaki alias FW diamankan di Kelurahan Girian Permai pada hari sabtu 10 Oktober 2020.

Pada hari Kamis 8 Oktober 2020, sekitar jam 23.40 wita di parkiran Alfmart Kelurahan Madidir unet Kecamatan Madidir kota Bitung, telah terjadi pencurian satu unit kendaraan bermotor Yamaha M3 warna merah milik korban lelaki alias RA yang di lakukan oleh tersangka lelaki alias FW dan temannya lelaki alias FM.

Adapun cara kedua tersangka melakukan pencurian terhadap satu unit kendaraan bermotor tersebut adalah kedua tersangka menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam berboncengan,  saat melewati Alfmart Kelurahan Madidir unet Kecamatan Madidir Kota Bitung, kedua tersangka melihat sepeda motor yamaha M3 warna merah terparkir tanpa di kunci setir, selanjutnya mereka mendekati sepeda motor tersebut, dan tersangka lelaki alias FW langsung turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor tersebut hingga keluar dari parkiran, karena sepeda motor belum dapat dihidupkan, maka tersangka lelaki alias FM mendorong sepeda motor sambil dikendarai oleh tersangka lelaki alias FW menuju di Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa kota Bitung (candi) dan babuk disita dari tangan tersangka.

Tersangka lelaki alias FW mengaku bahwa benar dirinya dan temanya lelaki alias FM yang telah melakukan pencurian sepeda motor yamaha M3 yang terparkir tanpa kunci setir di parkiran Alfamart Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir Kota Bitung pada tanggal 8 Oktober 2020 sekitar pukul 23.40 wita tanpa sepengetahuan korban lelaki alias RA.

Saat ini tersangka lelaki alias FW bersama barang bukti sepeda motor yamaha M3 dan sepeda motor yamaha warna hitam sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka lelaki alias FW di jerat dengan pasal 363 KUHP.

Tersangka lelaki alias FW sebelumnya terlibat Tindak Pidana antara lain Kasus aniaya 2010 pemukulan, Kasus aniaya 2011 penikaman, Kasus sajam 2013, Curanmor 2015, Aniaya 2017 penikaman, Aniaya 2020 pemukulan bebas 6 Oktober 2020 dan terakhir Curanmor 2020 (saat ini).

No comments:

Post a Comment