Humas Polres Bitung - Polres Bitung menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil operasi pelanggaran kendaraan bermotor, pemusanahan itu digelar di halaman Satlantas Polres Bitung, Senin (05/10/2020).
Gelar press release oleh Waka Polres Bitung Kompol Prevly Nevy I Tampanguma, SH musnahkan ratusan knalpot racing, dari hasil operasi rutinitas yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi, 8 bulan terakhir.
Menurut Waka Polres Bitung Kompol Prevly Nevy I Tampanguma, SH, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot racing, dan menariknya Babuk adalah hasil operasi yang disampaikan lewat media sosial Sat Lantas Polres Bitung.
"Knalpot racing yang kami musnahkan pada hari ini sebanyak 750 knalpot, dan untuk kendaraan motor, ada 9 kendaraan yang sampai saat ini belum diambil pemiliknya," ujar Kompol Prevly Nevy I Tampanguma, SH.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, SIK menyampaikan, sebagai antisipasi, ke depannya, Polres Bitung akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan atau bawaan diler," ujar Kasat Lantas Polres Bitung.
Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, SIK berharap masyarakat Kota Bitung menjadi pengguna sepeda motor yang tertib dalam berkendara dan menggunakan sepeda motor yang sesuai standarnya. Kendaraan yang sesuai standar akan membuat pengendara merasakan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
No comments:
Post a Comment