Monday, 26 October 2020

Gencarkan Operasi Yustisi Tempat Hiburan Malam

 


Humas Polres Bitung - Operasi Yustisi gabungan TNI Polri , Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan menggiatkan operasi yustisi tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid 19 dan mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, Operasi Yustisi dengan sasaran hotel dan tempat - tempat hiburan diwilayah Hukum Polres Bitung, Minggu (25/10/2020).

Operasi ini dalam kerangka mencari atau deteksi tempat hiburan malam di mana Tim berbagi tugas dalam operasi yakni pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesahatan dan pemeriksaan dokumen kependudukan oleh Satpol PP.

Hasil dalam kegiatan operasi tersebut ditemukan 9 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 per orang dan 1 orang pelanggar yang terdapat di tempat hiburan malam yang tidak menggunakan masker sehingga dikenakan denda sebesar Rp. 100.000, sanksi berupa denda sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Operasi Yustisi dilakukan agar masyarakat terus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dan lahir dari keinginan diri sendiri, memunculkan kesadaran masyarakat dari dalam hati, menjadikan kota Bitung aman Covid-19, kalau ini sudah menjadi pola dan prilaku kehidupan masyarakat, dengan sendirinya akan berhasil memutus mata rantai pandemi covid-19.

No comments:

Post a Comment