Tuesday, 12 December 2017

Satuan Reskrim Polres Bitung Ungkap Penyimpangan Tabung Gas Bersubsidi

Penyimpangan LPG 3 Kg Bersubsidi

Humas Polres Bitung - Dua lelaki masing-masing berinisial JU alias Jemmy dan RP alias Ramon saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang sidik satuan Resrkim Polres Bitung, Selasa (12/12/2017).

Penyimpangan LPG 3 Kg Bersubsidi
Kedua lelaki tersebut diperiksa terkait penyimpangan pendistribusian tabung LPG 3 kg yang ditemukan oleh satuan Reskrim Polres Bitung pada Senin 11 Desember 2017 di wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari kota Bitung.

Pengembangan Polisi dari informasi warga, kedua lelaki tersebut melakukan penyimpangan pendistribusian LPG bersubsidi yaitu dengan cara membeli LPG 3 kg sebanyak 106 tabung dengan harga subsidi (Rp. 18.000,-) kemudian menjual lagi dengan harga non subsidi yaitu Rp. 22.000,- per tabung di wilayah kabupaten Minahasa tanpa izin usaha niaga. 

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH lewat Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa membenarkan adanya kasus penyimpangan pendistribusian LPG bersubsidi tersebut;

"Saat ini kedua lelaki masing-masing JU dan RP sementara dilakukan proses pemeriksaan terkait penyimpangan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi", jelas Kasubbag Humas.

"Sedangkan untuk 106 tabung gas LPG 3 kg bersama 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana angkutan LPG juga sudah disita dan diamankan di Mapolres Bitung untuk proses pengembangan penyidikan selanjutnya", tambahnya.

"Adapun kasus penyimpangan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi tersebut dapat diancam maksimal paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp. 30.000.000.000,- sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 hufuf (d) tentang izin usaha niaga  UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas", tegas Kasubbag Humas. (Chresto)

No comments:

Post a Comment