Friday, 15 December 2017

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemeriksaan Angkutan Barang Diperketat

Pemeriksaan Angkutan oleh Sat Lantas Polres Bitung
Menjelang Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Sat Lantas dan Dispenda bersama Dishub Kota Bitung melakukan pemeriksaan kendaraan terutama angkutan barang dan angkutan umum Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan laik jalan, distribusi sembako lancar, dan tidak membawa barang-barang berbahaya serta kelengkapan surat-surat kendaraan, Jumat (15/12/2017).

KBO Sat Lantas Polres Bitung Iptu E. Kawatu menjelaskan Pemeriksaan kendaraan dilakukan di wilayah Kota Bitung Barang muatan diperiksa jangan sampai membawa barang yang dilarang seperti bahan kimia berbahaya, pihaknya melakukan pemeriksaan  mulai dari unsur administrasi meliputi kartu izin muatan, Kartu Izin Surat Tanda Uji Kendaraan, Surat Izin Mengemudi, Mengantisipasi agar jangan ada barang berbahaya yang dibawa. Kita pastikan muatan yang dibawa berizin dan tidak melanggar aturan muatan.

Dalam kegiatan ini juga bagi pelanggar langsung di tangani Dispenda karena sudah sesuai tupoksinya, Jika kami temukan ada yang pajak nya mati, kita arahkan ke petugas Dispenda untuk membayar langsung serta bisa datang ke Kantor Samsat Bitung.

Kelengkapan surat surat ranmor oleh Dispenda
pemeriksaan buku KIR oleh Dishub

No comments:

Post a Comment