Situasi Kondusif Saat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan Di Kel. Girian Indah |
Humas Polres Bitung - Puluhan bangunan tempat tinggal yang dibangun diatas lahan seluas kurang lebih 800 m3 di kelurahan Girian Indah kecamatan Girian kota Bitung hari ini di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (5/12/2017) pukul 10:00 wita.
Eksekusi pengosongan lahan milik AMNA TAIB tersebut diawali dengan pembacaan surat putusan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bitung No.65/Pdt.G/2007/PN Bitung tanggal 25 Juni 2008 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bitung Rudi P. Sumlang yang dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi oleh para buruh yang di koordinir oleh petugas PN. Bitung dengan pengamanan 75 personil Polres Bitung dipimpin Kabag Ops Res Bitung Kompol. Taufiq Abdih, SIK yang dalam kesempatan tersebut turut hadir Wakapolres Bitung Kompol. Suharman Sanusi, SIK.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan kondusif karena beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi puluhan warga penghuni lahan tersebut sebagian besar sudah terlebih dahulu membongkar dan menertibkan sendiri bangunan dan barang-barang milik mereka. (Chresto)
No comments:
Post a Comment