Humas Polres Bitung - Tak terima dirinya direndahkan dan diperlakukan kasar, seorang pria berinisial RT (20) di Kecamatan Maesa Kota Bitung nekat aniaya korban warga setempat dengan menggunakan parang.
Kejadian tersebut berawal ketika RT sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-teman nya di rumah duka yang berlokasi di Kelurahan Kakenturan Satu. Tak lama kemudian dari arah luar muncul korban lelaki RD (41) yang sudah dalam pengaruh minuman keras, lalu memanggil nama RT dengan berkata "Cacing".
Mendengar perkataan korban, RT kemudian merespon dengan mengatakan bahwa dirinya memiliki nama dan tak mau disamakan dengan hewan (Cacing).
Jawaban RT membuat korban mulai panas dan kembali berkata kepada RT dengan nada Provokatif, bahkan korban sempat melayangkan pukulan berulangkali kepada RT hingga RT mengalami bengkak di bagian dahi serta luka robek di pelipis mata sebelah kanan.
Tak hanya itu, korban juga mengunci leher RT menggunakan tangan, lalu membanting RT layaknya atlet MMA yang sedang bertarung, sehingga RT merasa kesakitan lalu berusaha berdiri untuk membalas dengan mengambil kursi plastik dan menghantamkan nya ke korban yang mengakibatkan korban juga mengalami luka robek di bagian pelipis mata kanan.
Merasa sakit hati dengan perlakuan korban tersebut, RT pulang ke rumah lalu kembali ke lokasi rumah duka dengan membawa sebilah parang.
Saat di lokasi rumah duka, korban kembali menyerang RT dengan kursi plastik. RT pun tak membiarkan nya, lalu menyerang korban menggunakan parang yang mengena dibagian tangan. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian telapak tangan kanan dan harus dilarikan ke RS. TNI-AL Dr. Wahyu Slamet Bitung untuk penanganan medis, sedangkan RT langsung melarikan diri.
Kasus penganiayaan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonrfirmasi pada Jumat (7/10/2022) pagi.
"Memang benar telah terjadi kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, diduga kuat dilakukan oleh RT terhadap korban RD pada hari Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 03:00 WITA. bertempat di rumah duka berlokasi di Kelurahan Kakenturan Satu. Adapun penganiayaan tersebut akibat pengaruh minuman keras (Alkohol)", jelas IPDA Iwan Setiyabudi.
Lanjut Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi; Menerima laporan warga, Tim Resmob Polres Bitung langsung menuju ke TKP dan mengamankan RT bersama barang bukti sekitar pukul 03:40 WITA. tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat ini RT sudah diamankan di Polsek Maesa bersama barang bukti sebilah parang yang dia gunakan saat menganiaya korban. RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP sub pasal 351 Ayat 1 KUHP", tutur Iwan.
No comments:
Post a Comment