Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan dua remaja pria yang diduga sebagai pemilik dan pembawa senjata tajam, di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Minggu (2/10/2022) dini hari.
“Senjata tajam jenis pisau badik diduga milik F (15), warga Kecamatan Maesa. Sedangkan yang membawa senjata tajam tersebut adalah A (15), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” kata IPDA Iwan Setiyabudi, Minggu siang.
Awalnya petugas sedang berpatroli rutin KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) sejak Sabtu (1/10) malam. Kemudian pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mendapat informasi adanya keributan yang dilakukan oleh sekelompok anak muda, di ruas jalan Kampung Empang, Kelurahan Bitung Timur.
“Petugas lalu mendatangi TKP dan mendapati sejumlah anak muda, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan. A kedapatan membawa sebilah pisau badik yang diduga milik F. Keduanya beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas IPDA Iwan Setiyabudi.
"Warga masyarakat dihimbau agar tidak sembarangan membawa senjata tajam", pesan IPDA Iwan Setiyabudi.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutur Iwan.
No comments:
Post a Comment