Informasi keberadaan minuman beralkohol tersebut menurut Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana, H. S.I.K., diperoleh dari warga. “Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung bergerak ke TKP dan mendapati barang bukti tersimpan di dalam palka kapal,” ujarnya.
Ribuan botol minuman ini katanya, akan diselundupkan ke Manokwari Papua Barat, untuk diperdagangkan kembali.
“Saat dilakukan penggerebekan, tidak ada perlawanan dari para ABK. Mereka juga tidak bisa menunjukan surat izin yang sah untuk membawa minol, kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diminta keterangan selanjutnya, bersama barang bukti,” ujar Kapolres Bitung.
Identitas ketigas belas ABK yang dimaksud adalah MKM (51) warga Mitra, YP (21) warga Luwu Utara, IMB (34) warga Tuminting Manado, RL (41) warga Ternate, KFK (22) warga Mitra, SN (29) warga Manokwari Selatan, YB (40) warga Sorong, SS )62) warga Luwuk, JM (32) warga Kendahe Sangihe, DT (31) warga Sangihe, A (30) warga Wakatobi, JMK (30) warga Minahasa Tenggara dan DBS (39) warga Toraja.
Tiga belas lelaki ini selanjutya diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bitung untuk dimintai keterangan selanjutnya.
No comments:
Post a Comment