Surat Edaran tersebut tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Bitung dalam membangun karakter anak dan antisipasi aktivitas berbahaya bagi anak usia sekolah.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menekan angka kecelakaan dan penyadartahuan tentang tata tertib dalam berlalu lintas.
“Mensosialisasikan sejumlah aturan dan kewajiban dalam berlalu lintas. Dan sasarannya para siswa sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Surat Edaran oleh Pemkot Bitung” kata Kasat Lantas AKP. Awaludin Puhi, S.I.K.
“Pihak sekolah diwajibkan untuk menyampaikan kepada siswa terkait dengan penggunaan Helm ketika menggunakan transportasi umum dalam hal ini ojek” ujarnya lagi.
“Tidak ada kompromi ketika ada siswa yang sedang mengendarai kendaraan diwaktu jam sekolah ataupun hendak berangkat sekolah tanpa menggunakan helm serta tidak memiliki SIM” tegasnya.
“Harapannya, hal ini dapat ditindak lanjut secara serius oleh pihak sekolah dan terlebih kepada orang tua, agar tak bosan-bosannya memperingati para siswa ataupun anak-anak yang belum cukup umur dalam mengendarai kendaraan” pungkas Kasat Lantas.
No comments:
Post a Comment