Humas Polres Bitung - Senin (14/6/2021) pukul 12:00 WITA. Satlantas Polres Bitung melaksanakan himbauan Kamseltibcar (Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran) lalu lintas di SMA Negeri 2 Bitung.
Tak hanya memberikan himbauan, dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bitung AKP. Awaludin Puhi, S.I.K. tersebut sekaligus melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada siswa-siswi yang ditemukan usai melaksanakan aktifitas sekolah mengendarai kendaraan bermotor tanpa menggunakan helem standar, berboncengan tiga, menggunakan kendaraan yang menggunakan knalpot racing serta ugal-ugalan di jalan.
AKP. Awaludin Puhi, S.I.K. mengatakan; "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Walikota Bitung tentang kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dalam pembangunan karakter anak dan antisipasi aktifitas berbahaya anak usia sekolah".
"Untuk itu kami berharap, orang tua serta pihak sekolah juga dapat bersinergi dengan memberikan pemahaman dan pengertian kepada para siswa-siswi tentang cara berlalu lintas yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang lalu lintas jalan", ucap Kasat Lantas Polres Bitung.
No comments:
Post a Comment