Sunday, 27 June 2021

DPO Kasus Minerba Polres Sangihe, Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di Batu Putih Atas


Humas Polres Bitung - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung mengamankan seorang lelaki terduga kasus memberi bantuan atau kesempatan atau sarana untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Lelaki tersebut merupakan orang yang dicari-cari (DPO) Polres Sangihe berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/131/IV/2020/SULUT/Res-Sangihe, tanggal 23 April 2020 berinisial NM alias Nasarudin (72) yang melarikan diri ke wilayah kota Bitung dan berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung pada Sabtu (26/6/2021) pagi kemarin di wilayah kelurahan Batu Putih Atas kecamatan Ranowulu hasil dari pengembangan.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Reskrim Polres Sangihe dan Sat Reskrim Polres Bitung", jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frely Sumampow, S.E.

"NM alias Nasarudin saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung dan kondisinya baik-baik saja", tambah nya.

"Saat ini Sat Reskrim Polres Bitung masih menunggu penjemputan oleh Sat Reskrim Polres Sangihe terhadap NM alias Nasarudin dalam rangka proses penyidikan lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Bitung.

No comments:

Post a Comment