Humas Polres Bitung - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah kota Bitung, Polres Bitung dan Polsek jajaran menggelar (KRYD) kegiatan rutin yang tingkatkan, pada Rabu (24/3/2021) siang sampai dengan malam hari.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu minuman Alkohol tanpa izin, senjata tajam, narkotika dan obat terlarang serta pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah kota Bitung.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, Polres Bitung dan Polsek jajaran telah mengamankan minuman alkohol tanpa izin jenis Cap Tikus sebanyak kurang lebih 400 liter yang disita dari para pengedar atau penjual.
"KRYD ini bertujuan untuk menekan aksi kejahatan dan kecelakaan lalu lintas akibat akibat minuman alkohol, dan selain itu kegiatan KRYD untuk pencegahan penyebaran Covid-19", jelas Kasubbag Humas Polres Bitung AKP. Herman Katiandagho saat ditemui, Kamis (25/3/2021) pagi.
"Sampai dengan hari ini minuman alkohol jenis Cap Tikus yang sudah diamankan di Polres Bitung sebanyak kurang lebih 400 liter, hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Sabhara, Satuan Resnarkoba, Sat Reskrim serta Polsek jajaran", tutup Kasubbag Humas.
No comments:
Post a Comment