Friday, 26 March 2021

Hasil Olah TKP Insiden Kabakaran Rumah Di Girian Weru II; Sat Reskrim Polres Bitung Tetapkan Anak Pemilik Rumah Jadi Tersangka


Humas Polres Bitung - Sekitar pukul 17:30 WITA. pada Kamis (25/3/2021) kemarin di kelurahan Girian Weru II kecamatan Girian kota Bitung telah terjadi insiden kebakaran rumah milik lelaki Arnold Achmad yang akibat dari kebakaran tersebut menghanguskan sekitar sepuluh persen barang-barang serta material bangunan lantai dua dan gudang lantai bawah yang diperkirakan kerugian material mencapai 150 juta Rupiah.

Dari insiden kebakaran tersebut, Tim INAFIS Polres Bitung bekerjasama dengan personil Sat Reskrim Polres Bitung mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara pada Jumat (26/3/2021) pagi tadi.

Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana H, S.I.K. lewat Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampow, S.E. menjelaskan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi-saksi ditemukan adanya faktor kesengajaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota keluarga berinisial HA.

"Adapun motif nya sesuai keterangan HA bahwa dia merasa tidak puas dan sakit hati kepada Arnold Achmad (Ayah nya) atas status kepemilikan rumah tersebut", ucap AKP. Frelly Sumampow, S.E.

"Rasa sakit hati itu yang kemudian HA nekat menyiramkan bensin berulang kali di kamar lantai dua serta gudang lantai bawah lalu menyulutkan api membakar kamar mandi yang ada di kamar lantai dua kemudian membakar boneka yang ada di tempat tidur kamar tersebut. setelah terbakar, HA lalu turun ke lantai bawah dan membakar gudang dan selanjutnya HA meninggalkan TKP", lanjut nya.

"Di TKP, kita sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah galon warna putih ukuran 5 Liter yang digunakan menampung bensin, 1 buah tempat tidur (Spring bed) yang telah terbakar, potongan-potongan kayu plafon yang terbakar, 1 lembar Seprei yang telah terbakar serta 1 lembar karpet yang telah terbakar", lanjut nya lagi.

"HA alias Handry saat ini dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan selanjutnya dengan setatus sebagai tersangka dalam tindak pidana pembakaran tersebut sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHP", pungkas Ksasat Reskrim.

No comments:

Post a Comment