Monday, 8 February 2021

Tersangka Penganiayaan Dengan Sajam Di Bitung Barat Dua, Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa


Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung berhasil mengamankan tersangka lelaki berinisial FD warga Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan II yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lelaki berinisial RB, tersangka lelaki berinisial FD diamankan di Desa Sukur Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (07/02/2021).

Pada hari Sabtu 6 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 wita di Kelurahan Bitung barat dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang dilakukan oleh lelaki tersangka berinisial FD terhadap korban lelaki berinisial RB.

Sore itu selesai tersangka berinisial FD bekerja di pasar winenet sebagai tukang potong ternak babi, tersangka berinisial FD bersama teman kerjanya duduk miras di pasar winenet, setelah selesai miras tersangka berinisial FD pulang dengan sepeda motor sendiri, dan parang milik tersangka berinisial FD disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Saat masuk lorong Kelurahan Bitung barat Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, / Nabati, tersangka berinisial FD melihat korban lelaki berinisial RB sedang duduk bersama teman - temanya, kemudian tersangka berinisial FD mengambil parang yang ada dibagasi, lalu mendekati korban lelaki berinisal RB sedang duduk sambil memegang parang tersebut.

Selanjutnya tersangka berinisial FD berkata kepada korban lelaki berinisal RB" NGANA KANG CARI CARI PAKITA ", dan saat itu korban lelaki berinisial RB sempat menyahutnya dengan kalimat " KYAPA NGANA, saat itu juga tersangka berinisial FD langsung membacok korban lelaki berinisial RB ke arah tubuhnya, dalam posisi duduk, akan tetapi korban berinisial RB sempat menghindar, lalu berdiri, kemudian tersangka berinisial FD kembali membacok korban berinisial RB kedua kalinya, dan bacokan tersangka berinisial FD tepat mengenai kepala korban berinisial RB.

Selanjutnya teman teman korban berinisial RB mencoba mengeroyok tersangka berinisal FD, yang pada akhirnya parang tersangka lelaki berinisial FD terlepas, dan teringgal di TKP, namun tersangka berinisial FD sempat melarikan diri dan meninggalkan mereka.

Kemudian tersangka lelaki berinisial FD menuju ke Kelurahan Paceda Kecamatan Madiidir Kota Bitung, selanjutnya tersangka lelaki berinisial FD bergeser menuju ke desa Sukur Kabupaten Minahasa Utara, hingga tersangka lelaki berinisial FD ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Maesa.

Dengan kejadian tersebut korban lelaki berinisial RB mengalami luka bacok pada bagian lengan kanan dan kepala sebelah kiri.

Motif dari kejadian penganiyaan dikarenakan Dendam, miras dimana sebelumnya korban lelaki berinisial RB pernah mencari keberadaan tersangka lelaki berinisial FD dengan barang tajam.

Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin, S.Hut, SIK menuturkan bahwa tersangka lelaki berinisial FD kini sudah diamankan di Mako Polsek Maesa bersama barang bukti 1 buah parang untuk dilakukan  proses penyidikan lebih lanjut, tersangka lelaki berinisial FD di jerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP.

No comments:

Post a Comment