Tuesday, 23 February 2021

Diburu 3 Bulan, JP Residivis Sejumlah Kasus Ini Di Tangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung Atas Kasus Penganiayaan


Humas Polres Bitung - Kasus penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban lelaki REW pada tanggal 21 November 2020 lalu di kelurahan Manembo-nembo Atas kecamatan Matuari Kota Bitung akhirnya terungkap.

Terungkapnya kasus pengniayaan tersebut dimana Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil memburu dan menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku berinisial lelaki JP alias Jimmy (27) warga kecamatan Matuari kota Bitung.  

Residivis yang diburu selama kurang lebih 3 bulan itu berhasil ditangkap oleh Tim Resmob di tempat persembunyian nya sekitar wilayah kelurahan Batuputih Bawah kecamatan Ranowulu Kota Bitung pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 14.30 wita.

Dalam penangkapan tersebut, JP alias Jimmy (27) terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki kanan nya karena berusaha mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Penangkapan terhadap lelaki JP alias Jimmy tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampow, S.E.

JP alias Jimmy nekat menganiaya korban menggunakan sajam (Samurai) hanya gara-gara jatah lahan parkir yang akibatnya korban mengalami luka serius dibagian kepala, jelas nya.

Yang bersangkutan (JP) sudah kami periksa dan tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tegas nya.

Sebelumnya yang bersangkutan (JP) pernah di hukum atas kasus pembunuhan pada tahun 2012 dan pada tahun 2020 pernah dihukum atas kasus 303 (Judi Togel), kata Kasat Reskrim.

Saat ditangkap, yang bersangkutan (JP) berusaha mencoba melarikan diri yang terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanan nya, tutup kata Kasat Reskrim dengan tegas.

No comments:

Post a Comment