Tim Resmob maesa saat mengamankan pelaku Curanmor bersama Barang Bukti |
Humas Polres Bitung - Tim Resmob Polsek Maesa melakukan pengungkapan dan pengangkapan terhadap 3 pelaku Pencurian yang terjadi di beberapa tempat kejadian perkara yakni di Kelurahan Sagerat , Kelurahan Girian Atas, dan wilayah luar Kota Bitung yakni Wilayah Minahasa Utara & Minahasa Tenggara, pada Jumat (24/01/2020) pukul 11.30 wita dan pukul 14.30 wita.
Penangkapan yang dilakukan tersebut berada di 2 lokasi yang berbeda yakni di Di Jalan Raya Kel. Aertembaga Dua lingk. V Kec. Aertembaga Kota Bitung dan Di Jalan Raya Kel. Bitung Barat Satu (Kolombo) lingk. V Kec. Maesa Kota Bitung.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing SK alias Pian (24), RK alias Opo Dewa (17) dan JM alias Andy Lontang (18).
"Untuk terduga tersangka Opo Dewa tercatat sering melakukan penganiayaan dan pencurian. Dan dalam kasus ini karena dia masih di bawah usia sehingga kasusnya diversi, sementara untuk terduga tersangka Andy Lontang sudah ditangkap dan di tahan di Polres Minut," jelas Ipda Tuegeh Darus.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal Ketiga terduga tersangka melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah warga lewat memanjat pagar, lalu mengambil motor Honda Revo warna hitam DB 6613 CW yang tengah terparkir milik pelapor JI warga kelurahan sagerat.
"Mereka merusak kunci kontak lalu membawa keluar motor milik warga, ketiganya pun sering beraksi mencuri motor di wilayah Bitung, Minut dan Mitra" Tambahnya.
Diketahui bahwa Pelaku SK adalah Residivis Kasus pencurian dan Penganiayaan yang sudah 5 (lima) kali di tahan dan di hukum di Lapas Klas II B Tewaan Bitung. Pelaku JM alias ANDY LONTANG adalah Residivis Kasus pencurian dan Penganiayaan yang sudah 3 (tuga) kali di tahan dan di hukum di Lapas Klas II B Tewaan Bitung dan saat ini di tahan di Rutan Polres Minut dalam kasus CURANMOR. Kemudian pelaku RK Alias OPO DEWA sudah sering melakukan pencurian dan penganiayaan, karena masih di bawah umur kasus yg dilakukan olehnya di DIVERSI.
Kedua pelaku kini telah diamankan di mako Polsek Matuari guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , sementara 1 lagi sudah menjalani hukuman di Polres Minut , pasal yang dipersangkakan saat ini yakni pasal Pencurian Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Subsider Pasal 362 Ayat (1) KUHP, ungkap Kapolsek Matuari Kompol Dolfie Rengkuan.
Barang bukti yang sekarang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1(satu) unit SPM jenis Honda REVO DB 6613 CW warna merah, 1 (satu) unit SPM jenis Honda warna Biru, 2 (Dua) Unit SPM jenis Suzuki FU warna Hitam, 1 (satu) Unit SPM Mio M3 warna Hitam, 1(satu) Unit SPM Kawasaki Ninja warna merah Muda, 1(satu) buah Laptop, dan 1(satu) buah HP.
Atas perbuatan pelaku tersebut, diketahui kerugian yang dialami oleh korban yakni Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) jelas Kapolsek. (icp)
No comments:
Post a Comment