Siswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat diamankan dimako Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Satuan Lalu Lintas Polres Bitung Amankan anak-anak muda yang Bolos sekolah dan sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang digunakan oleh anak-anak muda tersebut tanpa menggunakan helm serta tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang Sah, tepatnya di ruas jalan Samratulangi dan jalan 46 AA Maramis Kota Bitung pada Selasa (14/01/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan langsung menyentuh beberapa ruas jalan yang belakangan ini resahkan warga dengan adanya Balapan Liar yang dilakukan oleh anak-anak sekolah diluar jam belajar / bolos sekolah. Merespon hal tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Bitung mengadakan patroli hunting di ruas Jalan Samratulangi & Jalan 46. A.A Maramis, dan mendapati sejumlah anak-anak sekolah yang bolos sekolah dan melakukan balapan liar. Sehingga diamankan sekaligus dengan kendaraan bermotor yang digunakan oleh anak sekolah tersebut.
Kasat Lantas, Kasat Binmas dan Wakapolsek Maesa memberikan pembinaan terhadap siswa yang bolos sekolah |
6 (enam) siswa yang melakukan pelanggaran lalu lintas atau joki dalam balapan liar tersebut akan dilakukan penindakan di Mako Polres Bitung bersama dengan kendaraan bermotor tanpa STNKB dan menggunakan kenalpot racing yang digunakan, sedangkan anak-anak muda / siswa-siswa yang didapati bolos sekolah tersebut langsung diamankan di Mako Polsek Maesa Polres Bitung dan untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dengan mengundang orang tua / wali masing-masing dan dibuatkan surat pernyataan.
"Untuk efek jerah, pihak kepolisian akan melakukan penyitaan sementara sepeda motor yang mereka gunakan, agar orangtua dapat pro aktif dalam memantau perkembangan anak-anak ini, kemudian kami berharap pihak sekolah dapat memberikan sanksi tegas kepada siswa-siswanya yang melakukan tindakan yang tidak semestinya dilakukan" ungkap Kasat Lantas. (icp)
No comments:
Post a Comment