Humas Polres Bitung - Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka perempuan SM alias Sumerni terhadap suaminya lelaki RT alias Rusdin warga kota Bitung pada 20 Desember 2019 di wilayah kecamatan Matuari lalu akhirnya berakhir setelah keduanya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah kekeluargaan.
Kasus penganiayaan istri terhadap suaminya yang dipicu hanya gara-gara suami pulang mabuk itu berakhir setelah sang suami (Korban) menerima permohonan maaf istrinya dan sama-sama menyadari perbuatannya masing-masing.
Meski sempat menjadi tahanan di Rutan Polres Bitung atas laporan pengaduan korban (LP/857/XII/2019/Sulut/Res Bitung) tertanggal 20 Desember 2019, kasus penganiayaan tersebut akhirnya berakhir dengan membuat surat pernyataan yang mana SM meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menanggapi niat baik SM dan suaminya itu, Polres Bitung yang saat itu hadir Kanit Idik IV Sat Reskrim Ipda. Heru Purwadi dan Kasie Propam Ipda. Anggai Latif kemudian berkoordinasi dengan Ustad Arifin Moha (Imam Masjid Al-Muttaqien Girian Weru Satu) lalu mengundang kedua belah pihak didampingi orang tua dan keluarganya masing-masing, pada Kamis (16/1/2020) sore.
SM dan suaminya kemudian di Do'a kan dalam ibadah Sholat Ashar yang berlangsung di Masjid Al-Muttaqien agar masing-masing menyadari perbuatannya dan bertobat kepada TUHAN serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, hidup rukun dan damai dalam satu ikatan suami istri. (Chresto)
No comments:
Post a Comment