Sunday, 5 January 2020

Dalam Sehari, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Sekaligus

Kasat Reskrim Polres Bitung

Humas Polres Bitung - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap 2 tersangka kasus Senjata Tajam jenis Panah Wayer, 1 Kasus Penganiayaa menggunakan senjata tajam serta 1 kasus pencurian mobil sekaligus di wilayah kota Bitung, Sabtu (4/1/2020).

Pengungkapan 4 kasus tersebut merupakan pengembangan dari informasi warga serta laporan pengaduan korban yang langsung ditindak lanjuti oleh tim Resmob dengan memburu dan berhasil menangkap para tersangka.

Para tersangka masing-masing berinisial :
1. lelaki APP alias Arya (15) warga kota Bitung kasus sajam jenis panah wayer, TKP : kelurahan Girian Indah kota Bitung
2. lelaki RM alias Ade (16) warga kota Bitung kasus sajam jenis panah wayer, TKP : kompleks SMP 12 kelurahan Wangurer Barat kota Bitung
3. lelaki JGT alias Geto (30) warga kota Bitung kasus penganiayaan menggunakan sajam jenis parang, TKP : kelurahan Girian Indah kota Bitung
4. lelaki SN alias Aldi (16) warga kota Manado kasus pencurian mobil, TKP : Penginapan Mini Mulia Kota Manado.

Adanya pengungkapan 4 kasus tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin S. Hut., S.I.K.

APP alias Arya (15) merupakan tersangka kasus panah wayer yang diamankan oleh tim Resmob saat patroli cipta kondisi aman pada Sabtu (4/1/2020) sore di wilayah kelurahan Girian Indah dan dari lelaki tersebut tim berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 ujung besi runcing (Mata panah) bersama alat pelontar panah wayer, jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat, RM alias Ade ditangkap tim Resmob di wilayah kelurahan Girian Indah atas laporan Polisi nomor : LP/06/I/2020/Res-Btg, tanggal 3 Januari 2020 dimana dalam laporan tersebut korban inisial RD alias Ruslan menceritakan bahwa waktu itu (3/1/2020) lepas tengah malam RM alias Ade dan ZI alias Eca (saksi) berboncengan mengendarai sepeda motor sambil berteriak-teriak (ba kukuk) lalu tanpa sebab yang jelas tersangka RM alias Ade langsung melontarkan anak panah wayer yang hampir mengenai tubuh korban yang saat itu sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya.

Lanjut Kasat, JGT alias Geto ditangkap tim Resmob di wilayah kelurahan Wangurer Utara atas laporan Polisi nomor : LP/08/I/2020/Res-Btg, tanggal 4 Januari 2020 dimana dalam laporan tersebut korban inisial SL alias Ipul menceritakan bahwa malam itu (3/1/2020) sekitar pukul 21:00 Wita dirinya telah dianiaya lelaki JGT alias Geto menggunakan parang yang akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian bibir serta giginya patah dan copot, adapun motif dari penganiayaan tersebut diduga JGT alias Geto cemburu tidak terima pacarnya telah menjalin hubungan asmara dengan korban.

Sedangkan SN alias Aldi merupakan tersangka kasus pencurian mobil merek Daihatsu Ayla warna merah nomor Polisi : DB 1204 LC di kota Manado pada Sabtu (4/1/2020) dini hari yang kemudian melarikan diri ke wilayah kota Bitung, SN alias Aldi ditangkap bersama barang bukti di wilayah pusat kota Bitung oleh tim Resmob Sat Reskrim Bitung bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Manado, jelas Kasat Reskrim.

Para tersangka semuanya ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Bitung pada Sabtu (4/1/2020) di lokasi berbeda wilayah kota Bitung yang saat ini sudah diamanakan bersama barang bukti dan sudah menjalani proses pemeriksaan, pungkas Kasat Reskrim. (Chresto)

No comments:

Post a Comment