Kasat Reskrim AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. Saat Konferensi Pers di Mapolres Bitung |
Humas Polres Bitung - Komitmen Polres Bitung dalam menindaki Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di hutan Cagar Alam Dua Sudara kelurahan Batu Putih Bawah kecamatan Ranowulu kota Bitung yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu membuahkan hasil.
Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap seorang lelaki berinisial FHK alias Edi (64) warga kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu kota Bitung yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. pada hari Senin (19/8/2019) sore saat menggelar konfrensi pers bertempat di Mapolres Bitung.
“Kita sudah amankan satu orang yang diduga melakukan pembakaran hutan. Saat ini lelaki yang sudah lanjut usia itu sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", ucap Taufiq.
"Atas perbuatan tersangka Edi yang dengan sengaja membakar ranting sehingga menyebabkan hutan ikut terbakar", sambung Taufuq.
“Setelah kami melakukan pemetaan, ketahuan kalau itu masuk Cagar Alam Duasudara. Jadi pelaku tak bisa lagi mengelak dengan perbuatannya karena telah ada 0,16 hektare hutan yang terbakar", ucap Taufiq lagi.
Taufiq menambahkan, tersangka Edi terancam hukuman yang cukup berat. “Pelaku bisa dipenjara maksimal 15 tahun, itu sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 78 Ayat 3 subsidair Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, juga pasal lain, Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP", tegas nya.
Namun demikian, Edi masih diberikan keringanan karena tidak menjalani penahanan di balik jeruji besi, melainkan hanya berstatus sebagai tahanan kota. “Kita mengedepankan unsur kemanusiaan. Tersangka sedang sakit dan sudah berusia lanjut. Jadi lebih baik tahanan kota tapi terus kita awasi. Lagipula sejauh ini dia masih cukup koperatif,” tutur Taufiq.
Kepada penyidik tersangka Edi mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan kebakaran hutan di Cagar Alam Duasudara. “Waktu itu saya tidak tahu kalau cagar alam. Lahan itu saya beli dari kenalan beberapa tahun lalu, saya tidak bermaksud membakar hutan. Hanya membakar ranting dan rumput kering untuk mengusir binatang", tutur Edi kepada penyidik.
Lanjut Edi, Di lahan tersebut diri nya sudah menanam jagung, karena itu untuk mengusir hama (Babi hutan) yang sering ke situ dengan membuat asap. “Saya sempat melakukan pemadaman sendiri agar tidak menjadi besar dan meluas, tapi upaya itu gagal sehingga kebakaran hutan melebar", tutur nya.
Terpisah, Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. memberikan penegasan. Ia memastikan kasus ini akan diungkap setuntas-tuntasnya. “Ini jadi pelajaran bagi yang lain. Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Ini instruksi dari Pak Presiden jadi harus dilaksanakan", tutur Kapolres Bitung.
"Mari kita jaga dan lestarikan hutan kita karena hutan adalah sumber air kehidupan. Cegah kebakaran hutan dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dan meninggalkannya tanpa ada pengawasan", pesan Kapolres Bitung. (Chresto)
Proses Pemadaman Api Yang Dilakukan Tim Gabungan TNI-POLRI dan BPBD Kota Bitung |
Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap seorang lelaki berinisial FHK alias Edi (64) warga kelurahan Danowudu kecamatan Ranowulu kota Bitung yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K. pada hari Senin (19/8/2019) sore saat menggelar konfrensi pers bertempat di Mapolres Bitung.
“Kita sudah amankan satu orang yang diduga melakukan pembakaran hutan. Saat ini lelaki yang sudah lanjut usia itu sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", ucap Taufiq.
"Atas perbuatan tersangka Edi yang dengan sengaja membakar ranting sehingga menyebabkan hutan ikut terbakar", sambung Taufuq.
“Setelah kami melakukan pemetaan, ketahuan kalau itu masuk Cagar Alam Duasudara. Jadi pelaku tak bisa lagi mengelak dengan perbuatannya karena telah ada 0,16 hektare hutan yang terbakar", ucap Taufiq lagi.
Taufiq menambahkan, tersangka Edi terancam hukuman yang cukup berat. “Pelaku bisa dipenjara maksimal 15 tahun, itu sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 78 Ayat 3 subsidair Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, juga pasal lain, Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP", tegas nya.
Namun demikian, Edi masih diberikan keringanan karena tidak menjalani penahanan di balik jeruji besi, melainkan hanya berstatus sebagai tahanan kota. “Kita mengedepankan unsur kemanusiaan. Tersangka sedang sakit dan sudah berusia lanjut. Jadi lebih baik tahanan kota tapi terus kita awasi. Lagipula sejauh ini dia masih cukup koperatif,” tutur Taufiq.
Kepada penyidik tersangka Edi mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan kebakaran hutan di Cagar Alam Duasudara. “Waktu itu saya tidak tahu kalau cagar alam. Lahan itu saya beli dari kenalan beberapa tahun lalu, saya tidak bermaksud membakar hutan. Hanya membakar ranting dan rumput kering untuk mengusir binatang", tutur Edi kepada penyidik.
Lanjut Edi, Di lahan tersebut diri nya sudah menanam jagung, karena itu untuk mengusir hama (Babi hutan) yang sering ke situ dengan membuat asap. “Saya sempat melakukan pemadaman sendiri agar tidak menjadi besar dan meluas, tapi upaya itu gagal sehingga kebakaran hutan melebar", tutur nya.
Terpisah, Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. memberikan penegasan. Ia memastikan kasus ini akan diungkap setuntas-tuntasnya. “Ini jadi pelajaran bagi yang lain. Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Ini instruksi dari Pak Presiden jadi harus dilaksanakan", tutur Kapolres Bitung.
"Mari kita jaga dan lestarikan hutan kita karena hutan adalah sumber air kehidupan. Cegah kebakaran hutan dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dan meninggalkannya tanpa ada pengawasan", pesan Kapolres Bitung. (Chresto)
No comments:
Post a Comment