RA alias WANCEZ (24) saat di amankan Tim Tarsius Polres Bitung |
Humas Polres Bitung - Tim
Tarsius Polres Bitung berhasil
mengungkap kasus Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis
panah wayer yang dilakukan RA alias WANCEZ (24) warga Girian Bawah terhadap
korban inisial SL yang terjadi pada 06 April 2019 lalu di Kelurahan Pinokalan
Kota Bitung. Pelaku WANCEZ diamankan tim tarsius pada Senin 05 Agustus 2019
sekitar pukul 23.30 wita di kampung langsa Girian Bawah Kota Bitung.
Kasat
Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., membenarkan adanya
penangkapan tersebut berdasarkan laporan di Polsek Ranowulu pada 06 April 2019
lalu. “pelaku sempat buron 4 bulan, dan pelarian pelaku diketahui oleh tim
berada di Likupang Kab. Minahasa Utara, Paniki Atas Kota Manado hingga akhirnya
berhasil dibekuk tim di Kel. Girian Bawah pada hari Senin 05 Agustus 2019.” Ujar
Kasat Serse.
Adapun
cara pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban yaitu dengan menusukkan mata
panah wayer kearah leher belakang korban. Sementara motif pelaku melakukan
perbuatan tersebut karena sebelumnya antara pelaku dan korban terlibat selisih
paham, namun sesuai keterangan korban, bahwa dirinya telah meminta maaf kepada
pelaku. “selesai pelaku dan korban berselisih paham, korban dan temannya
berboncengan dengan sepeda motor melewati rumah pelaku, disitulah pelaku
mengejar korban dengan berlari sambil mencabut mata panah wayer yang ia
selipkan pada pinggang sebelah kiri lalu menancapkan kearah leher korban” ucap
Kasat Reskrim.
Pelaku
sendiri mengakui bahwa mata panah wayer tersebut ia buat sendiri dan sudah lama benda
tersebut dalam penguasaannya.
“untuk
pelaku saat ini telah kami amankan untuk diproses lanjut beserta barang bukti
berupa 1 (satu) buah mata panah wayer. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat
pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Darurat Nomor 12 tahun 1951” tutup Taufiq. (icp)
No comments:
Post a Comment