Tuesday, 6 August 2019

Buron 4 Bulan, Wancez Akhirnya Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung


RA alias WANCEZ (24) saat di amankan Tim Tarsius Polres Bitung 
Humas Polres Bitung - Tim Tarsius Polres Bitung berhasil  mengungkap kasus Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer yang dilakukan RA alias WANCEZ (24) warga Girian Bawah terhadap korban inisial SL yang terjadi pada 06 April 2019 lalu di Kelurahan Pinokalan Kota Bitung. Pelaku WANCEZ diamankan tim tarsius pada Senin 05 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 wita di kampung langsa Girian Bawah Kota Bitung.


Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut., SIK., membenarkan adanya penangkapan tersebut berdasarkan laporan di Polsek Ranowulu pada 06 April 2019 lalu. “pelaku sempat buron 4 bulan, dan pelarian pelaku diketahui oleh tim berada di Likupang Kab. Minahasa Utara, Paniki Atas Kota Manado hingga akhirnya berhasil dibekuk tim di Kel. Girian Bawah pada hari Senin 05 Agustus 2019.” Ujar Kasat Serse.

Adapun cara pelaku melakukan Penganiayaan terhadap korban yaitu dengan menusukkan mata panah wayer kearah leher belakang korban. Sementara motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sebelumnya antara pelaku dan korban terlibat selisih paham, namun sesuai keterangan korban, bahwa dirinya telah meminta maaf kepada pelaku. “selesai pelaku dan korban berselisih paham, korban dan temannya berboncengan dengan sepeda motor melewati rumah pelaku, disitulah pelaku mengejar korban dengan berlari sambil mencabut mata panah wayer yang ia selipkan pada pinggang sebelah kiri lalu menancapkan kearah leher korban” ucap Kasat Reskrim.

Pelaku sendiri mengakui bahwa mata panah wayer tersebut ia buat sendiri dan sudah lama benda tersebut dalam penguasaannya.

“untuk pelaku saat ini telah kami amankan untuk diproses lanjut beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah mata panah wayer. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951” tutup Taufiq. (icp)

No comments:

Post a Comment